Kamis 09 Sep 2021 15:55 WIB

Pemprov Jateng Uji Coba Pelonggaran Perkantoran Non Esensial

ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah wajib menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melihat proses pengecekan bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, kepada pengunjung Mal Paragon, Kota Semarang, Rabu (11/8). Mal ini telah dua hari melakukan uji coba pembkaan dengan mensyaratkan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19.
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melihat proses pengecekan bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, kepada pengunjung Mal Paragon, Kota Semarang, Rabu (11/8). Mal ini telah dua hari melakukan uji coba pembkaan dengan mensyaratkan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Jawa Tengah bakal melakukan uji coba kegiatan di sektor nonesensial mulai pekan depan. Sebagai percontohan, Pemprov Jawa Tengah bakal memulai uji coba bagian Setda Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan, terkait pembukaan perkantoran nonesensial, Jawa Tengah sudah siap dan akan didahului uji coba di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.

Bahkan berbagai persiapan untuk uji coba Kegiatan nonesensial tersebut telah dipersiapkan. “Kami uji coba dulu, maka Pemprov Jawa Tengah akan melakukan di lingkungan Setda dulu,” jelasnya, usia mengikuti rapat koordinasi virtual yang dipimpin Menko Marves, di Semarang, Kamis (9/9).

Untuk itu, gubernur meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah untuk wajib menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

Sejalan dengan itu, gubernur juga sudah meminta pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan QR Code, agar uji coba kegiatan di sektor nonesensial tersebut bisa segera dimulai.“Intinya semua ASN musti punya aplikasi Peduli Lindungi. Nanti kita mintakan ke Kemenkes QR code-nya agar semua bisa membaca dengan cepat. Prinsipnya itu, uji coba nanti sambil latihan,” tambah ganjar.

Bersamaan dengan itu, masih lanjut gubernur, Pemprov Jawa Tengah juga akan bekerjasama dengan Pemkot dan Pemkab untuk memetakan perkantoran non esensial di wilayahnya. Terutama daerah dengan PPKM dibawah level 2.

Nanti beberapa tempat yang masuk kategori non esensial juga akan dilakukan uji coba terlebih dahulu. Sehingga di mana- mana (daerah di Jawa Tengah) juga akan bisa melaksanakan  uji coba yang sama.

Ia cukup optimistis dengan uji coba pembukaan perkantoran non esensial tersebut. Sebab Jawa Tengah juga telah sukses melaksanakan uji coba juga telah memulai uji coba di beberapa sector termasuk melakukan evaluasinya.

Misalnya untuk hotel sudah mulai, mal sudah mulai, industri sudah, terus kemudian beberapa tempat pariwisata sudah. “Nah sekarang yang sudah on-going procces semuanya kita evaluasi,” jelasnya.

Ia berharap, para ASN segera menginstal aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga pelaksanaan di lingkungan Pemprov Jawa Tengah bisa dijadikan percontohan dan pada Senin (13/9) mendatang dilakukan serentak dengan kapasitas 25 persen.“Harapan saya besok kita akan mulai contoh kalau yang di ASN itu di Setda, mudah-mudahan Senin semua serentak langsung dicoba dan bisa masuk ke 25 persen,” lanjut guberur.

Jawa Tengah, kata Ganjar, siap membuka kembali perkantoran di sektor non esensial. Namun, pelaksanaan tetap mempertimbangkan indikator. Salah satunya adalah level PPKM daerah tersebut.

“Kita juga mempertimbangkan levelingnya, kalau yang diperkenankan kan (daerah level) dua ke bawah ya. Nanti (daerah) yang (level PPKMnya) dua-dua ini kita cari, kondisi terakhirnya di kabupaten kota mana, kita dorong mereka untuk memulai lebih dulu,” tandasnya.

Seperti diketahui, 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah saat ini tidak ada yang masuk kategori PPKM Level 4. Turunnya level PPKM pun diikuti dengan dimulainya kembali kegiatan pada beberapa sektor dengan sistem uji coba.

Sejak turunnya level PPKM, beberapa daerah di Jawa Tengah juga memulai kembali berbagai kegiatan. Seperti Pembelajaran Tatap Muka di beberapa titik, restoran dan mal serta sejumlah tempat wisata yang dibuka secara terbatas dan dengan protokol kesehatan yang ketat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement