Legislator: Sanksi tak Patuh Melaporkan LHKPN Sumir

Kalau aturan sumir maka jangan dipaksa-paksa kita berikan sanksi.

Kamis , 09 Sep 2021, 12:36 WIB
Habiburokhman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habiburokhman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menanggapi soal adanya dorongan pemberian sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Habiburokhman menilai, aturan mengenai sanksi tersebut dinilai sumir.

"Soal sanksi, sebetulnya kan aturannya memang sumir, ya. Jadi, kalau aturan sumir, jangan dipaksa-paksa kita berikan sanksi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

Dirinya mempertanyakan dasar hukum pemberian sanksi bagi penyelenggara negara. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pemberian sanksi harus berbasiskan regulasi. 

"Tapi, kalau kita imbau, tentu kita imbau. Kalau setau saya, LHKPN itu yang paling penting lima tahun sekali karena selama tugas beliau lima tahun itu di situ, begitu. Tapi, saya sendiri sudah melaporkan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sudah menginstruksikan kepada ketua fraksi di DPR untuk disampaikan ke anggotanya agar segera melaporkan LHKPN. Namun, menurut dia, hal tersebut perlu waktu untuk disosialisasikan di masing-masing fraksi. 

Terkait perlu adanya sanksi, dirinya enggan berkomentar. "Saya nggak bisa bilang begitu, ya. Itu kan keputusan bukan keputusan saya sendiri," katanya.