Kamis 09 Sep 2021 08:40 WIB

Jatim Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov juga menggulirkan program insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Petugas kepolisian memeriksa berkas permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (ilustrasi).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Petugas kepolisian memeriksa berkas permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 9 September hingga 9 Desember 2021. Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno menyatakan, kebijakan yang diberikan sebagai upaya membantu masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan.

"Program ini diharapkan bisa mendukung program pemerintah dengan membayar pajak yang menjadi suatu kewajiban dari masyarakat. Karena Januari sampai dengan Agustus tahun 2021 masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak," ujar Abimanyu di kantornya di Surabaya, Rabu (8/9).

Selain program pemutihan pajak, Pemprov Jatim juga menggulirkan program insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Insentif atau diskon yang diberikan bervariatif. Untuk kendaraan roda dua dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen. Adapun  untuk kendaraan roda empat atau lebih, diskon yang diberikan sebesar 10 persen.

Abimanyu menjelaskan, untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku untuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya. Diskon yang diberikan diperuntukkan bagi kendaraan dengan plat dasar hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan usaha.

"Silahkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini," ujarnya.

Abimanyu menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 objek pajak kendaraan bermotor. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 objek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 objek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.

"Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," kata dia.

Abimanyu mengestimasikan besaran insentif pajak yang akan digulirkan baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar. Namun demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement