Kamis 09 Sep 2021 08:13 WIB

KPK Limpahkan Berkas Mantan Bupati Talaud ke Pengadilan

Sri Wahyumi baru keluar dari penjara usai menjalani dua tahun tahanan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan suap paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan suap paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM). Mantan bupati Talaud itu akan diadili berkenaan dengan tidak pidana penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 hingga 2017.

"Jaksa KPK Andry Lesmana melimpahkan berkas perkara terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/9).

Dia mengatakan, saat ini penahanan narapidana perkara suap itu telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Ali melanjutkan, selama proses persidangan terdakwa dititipkan tempat penahanannya pada Rutan Polda Sulawesi Utara. "Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Sri Wahyumi didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka suap. Penetapan itu dilakukan meski yang bersangkutan baru keluar penjara usai menjalani dua tahun masa tahanan di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

Kali ini, perkara yang menjerat Sri Wahyumi merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Kasus tersebut membuat dirinya sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, perkara bermula saat Sri Wahyumi kerap melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan sejumlah ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa sejak dilantik sebagai bupati kepulauan Talaud. Sri juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

Tersangka lantas memerintahkan para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan dalam proses lelang. Sri diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

Sri Wahyumi kemudian memerintahkan para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut. "Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," kata Karyoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement