Kamis 09 Sep 2021 05:25 WIB

Hukum Berwasiat, Wajib atau Sunnah?

Para ulama saling berbeda pendapat tentang

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Berwasiat, Wajib atau Sunnah?
Foto: pixabay
Hukum Berwasiat, Wajib atau Sunnah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama saling berbeda pendapat tentang apakah membuat wasiat hukumnya wajib ataukah sunnah bagi umat Muslim yang memiliki kecukupan harta. Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Pendapat para Ulama terbitan Naoura Penerbit menjelaskan setidaknya terdapat lima hal yang dirincikan oleh para ulama mengenai hal tersebut.

Pertama, wasiat hukumnya wajib, yakni apabila ada suatu kewajiban (berkaitan dengan hak Allah atau hak manusia lain) yang harus dia laksanakan sedemikian sehingga khawatir jika tidak diwasiatkan hal itu tidak disampaikan kepada yang berhak. Misalnya, zakat yang belum dia keluarkan atau kewajiban berhaji yang belum dia laksanakan. Atau ada titipan yang diamanahkan kepadanya atau utang yang harus dilunasi, dan sebagainya.

Baca Juga

Kedua, wasiat hukumnya mustahab (sangat dianjurkan), yakni dalam berbagai perbuatan taqarrub (pendekatan diri kepada Allah). Caranya dengan mewasiatkan sebagian dari harta yang ditinggalkan untuk diberikan kepada sanak kerabat yang miskin (terutama yang tidak menerima bagian dari warisan). Atau orang-orang shaleh yang memerlukan, atau untuk hal-hal yang berguna bagi masyarakat seperti pembangunan lembaga pendidikan, kesehatan, sosial, dan sebagainya.

Ketiga, wasiat hukumnya haram jika menimbulkan kezaliman bagi ahli waris, yakni jika dimaksudkan untuk sesuatu yang haram. Misalnya, untuk membangun tempat minuman beralkohol atau perbuatan haram, atau kuil, gereja, dan sebagainya. Atau untuk menghambur-hamburkan uang dalam hal yang tidak bermanfaat, ini juga haram.

Keempat, wasiat hukumnya makruh, yakni jika harta si pemberi wasiat hanya sedikit, sedangkan para ahli waris sangat memerlukannya. Atau jika ditujukan kepada orang-orang tertentu yang ada kemungkinan dapat digunakan oleh mereka dalam melakukan kegiatan kefasikan (perbuatan dosa) dan sebagainya. Kelima, wasiat hukumnya mubah (boleh), yakni jika dilakukan oleh seseorang yang cukup kaya dan ditujukan kepada siapa saja yang dikehendaki olehnya, baik dia termasuk sanak kerabatnya atau pun bukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement