Rabu 08 Sep 2021 23:38 WIB

Kebakaran Lapas Tangerang Dinilai Tanggung Jawab Menkumham

Peristiwa ini dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang murni kelalaian negara.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Menkumham akan membentuk lima tim untuk menindaklanjuti peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia.
Foto: ANTARA/Fauzan/rwa.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Menkumham akan membentuk lima tim untuk menindaklanjuti peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) menilai Menkumham bertanggung jawab atas kebakaran di Lapas Tangerang. Peristiwa itu dinilai murni karena ketidaksiapan dan kelalaian petugas untuk mengontrol lingkungan lapas.

Menurut Ketua Alpha, Azmi Syahputra menilai, hal ini murni ketidaksiapan dan kelalaian Lapas untuk kontrol lingkungan Lapas, tim tanggap darurat Lapas sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga permasyarakatan dan rumah tatanan negara yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 15 Oktober 2015, tidak berfungsi dalam kondisi Lapas kebakaran. "Petugas tim tanggap darurat tidak berhasil mengamankan warga Binaan atau narapidana sehingga sampai puluhan meninggal akibat kebakaran," ujar Azmi dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (8/9).

Pada dasarnya dengan pernyataan Menkumham yang mengakui berupa karena tidak adanya perbaikan instalasi listrik setelah 42 tahun, ini adalah kesalahan. Menurutnya, ini adalah tragedi kemanusiaan yang murni kelalaian mereka sebagai pemegang kewenangan penyelengaraan pengamanan. Karena itu, lanjut dia, negara harus bertanggung jawab.

"Dalam kasus ini tidak hanya Kalapas namun Dirjen Permasyarakatan, termasuk Menteri Hukum dan HAM harus dicopot atau mengundurkan diri sebagai bentuk tanggungjawab jabatan dan moral," ujarnya.

 

Ia menduga, hal ini terjadi akibat tidak adanya tindakan untuk follow up. Ini diduga ada faktor kesengajaan dengan sudah diketahuinya tidak ada perbaikan instalasi listrik selama 42 tahun. Padahal kondisi Lapas sudah overcrowding.

Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang: Berharap Dibina, Malah Jadi Mayat

Di sisi lain, diketahui petugas keamanan setiap hari rutin mengadakan kegiatan kontrol pengendalian lingkungan Lapas dan memberikan laporan. Artinya kalapas dan petugas keamanan sangat tahu keadaan Lapas.

Meskipun demikian, seiring menanti hasil penyelidikan polisi atas kasus ini, diperlukan penelusuran yang komprehensif dan identifikasi detail  atas kejadian ini. Dalam hal ini kepolisian harus terbuka kepada publik dalam menyelidiki kasus kebakaran ini secara adil dan tuntas. Selanjutnya, Azmi berharap dengan kejadian ini juga sekaligus jadi pintu untuk eksekusi tindakan nyata guna menyelesaikan persoalan tata kelola dan kekisruhan lapas dan rutan  yang sudah diketahui masalahnya sangat kompleks.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement