Kamis 09 Sep 2021 00:40 WIB

Bupati akan Umumkan Pembuang Limbah ke Kali Cilemahabang

Perusahaan nakal membuang limbah ke Kali Cilemahabang hingga air sungai hitam.

Warga mencuci tangan di aliran Kali Cilemahabang, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). Menurut warga, aliran kali tersebut sudah lima tahun tercemar limbah industri yang mengakibatkan warnai air menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warga mencuci tangan di aliran Kali Cilemahabang, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). Menurut warga, aliran kali tersebut sudah lima tahun tercemar limbah industri yang mengakibatkan warnai air menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan segera mengumumkan nama-nama perusahaan nakal yang telah membuang limbah sisa hasil produksinya ke Kali Cilemahabang. Banyak perusahaan nakal membuang limbah hingga menyebabkan perubahan warna air sungai tersebut menjadi hitam.

"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut," kata Dani di Cikarang, Rabu (8/9).

Baca Juga

Pemerintah daerah juga siap memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai."Kemarin kita baru ambil sampel limbah cairnya. Sekarang sedang dites di laboratorium, nanti kita sampaikan hasilnya," katanya.

Dani mengaku sidak menyisir aliran Kali Cilemahabang yang dilakukan bersama Forkopimda pada Senin (6/9). Dari hasil sidak, mereka menemukan dua titik aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut.

Dua titik itu, kata dia, merupakan campuran dari beberapa perusahaan yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang."Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu," ucapnya.

Dani juga mengaku bahwa sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. Hanya saja teguran itu tidak pernah ditanggapi perusahaan sehingga hingga kini pembuangan limbah ke aliran sungai itu masih terus terjadi.

Dia memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Sementara, terkait detil sanksinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, kami menyerahkan ke kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari Undang-Undang Lingkungan Hidup," katanya.

Diketahui aliran Kali Cilemahabang selama ini digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari mulai dari mandi hingga mencuci. Kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam membuat warga kesulitan mengakses air bersih.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement