Rabu 08 Sep 2021 20:45 WIB

Terowongan Peninggalan Belanda Ditemukan di Klaten

Terowongan ditemukan di Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk

Warga melihat susunan batu pada temuan yang diduga terowongan kuno di Sabrang Lor, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). Menurut warga setempat, temuan yang diduga terowongan kuno tersebut merupakan bangunan saluran air peninggalan zaman Belanda.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warga melihat susunan batu pada temuan yang diduga terowongan kuno di Sabrang Lor, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). Menurut warga setempat, temuan yang diduga terowongan kuno tersebut merupakan bangunan saluran air peninggalan zaman Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN— Terowongan bekas peninggalan masa Belanda ditemukan di Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

 

Baca Juga

Penanggung Substansi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah, Deni Wahju Hidajat di Klaten, Rabu (8/9) mengatakan jika dilihat dari sisi fisik, maka terowongan tersebut merupakan peninggalan pemerintahan Belanda.

 

"Namanya objek diduga cagar budaya atau ODCB. Itu kan terowongan terputus, apakah itu untuk tampungan atau untuk air keluar, belum diketahui," katanya.

 

Dia mengatakan terowongan tersebut diperkirakan merupakan saluran air mengingat dulunya wilayah Trucuk terkenal dengan pertanian tembakau.

 

"Tembakau itu kan produk unggulan VOC. Mungkin terowongan itu sudah ada sekitar 1800-an," katanya.

 

Disinggung mengenai langkah ke depan sebagai upaya pelestarian, dikatakannya, pihak BPCB akan menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah setempat.

 

"Tidak perlu rekonstruksi ulang, cukup yang ada dilestarikan dan diperbaiki. Paling nanti dikeduk ke dalam sekitar satu meter untuk pembelajaran. Kalau untuk pengelolaan diserahkan ke desa, memang kalau untuk cagar budaya kami libatkan desa, pemerintah daerah, dan masyarakat, biar 'handarbeni' (ikut memiliki)," kata Deni Wahju Hidajat.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa, Sabrang Lor Budi Andrianto, mengatakan pemerintah desa akan mengikuti arahan dari BPCB Provinsi Jawa Tengah.

 

"Sebenarnya kalau desa kan menunggu konfirmasi dinas terkait baik kabupaten maupun provinsi. Kalau melangkah lebih jauh kan desa kesulitan dari sisi anggaran, tetapi kalau sekadar melestarikan agar seperti itu ya tidak masalah," katanya.

 

Dia juga berharap bangunan tersebut bisa dilihat oleh masyarakat secara luas. "Kalau arahan dari BPCB itu biar tetap nampak, kan tidak perlu biaya banyak untuk melestarikan itu," katanya.

 

Sementara itu, terowongan yang memiliki ukuran lebar luar 261 cm, lebar dalam 197 cm, dan tinggi 130 cm ini bermula dari dilakukannya pengerukan tanah proyek pembangunan destinasi wisata berupa kolam pemancingan dan sentra kuliner desa setempat.

 

Lahan yang dulunya merupakan bekas embung tersebut sudah lama mangkrak. Pada proyek pembangunan dengan nilai Rp190 juta tersebut pengerukan dilakukan dengan menggunakan alat berat.   

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement