Seorang pekerja memperlihatkan rendang dalam kemasan di Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemi COVID-19
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
BPJH) menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku UMKM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang menimbang kripik dari ubi Cilembu sebelum dijual di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi COVID-19.