Rabu 08 Sep 2021 17:15 WIB

Pemkab Janji Umumkan Pabrik Pembuang Limbah ke Cilemahabang

Pj Bupati Bekasi juga menjanjikan sanksi bagi perusahaan yang buang limbah

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.Dani Ramdan akan mengumumkan perusahaan nakal yang telah membuang limbah produksinya ke sungai Cilemahabang. Dani mengaku siap memberikan sanksi agar ada efek jera sehingga perusahaan tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai.
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.Dani Ramdan akan mengumumkan perusahaan nakal yang telah membuang limbah produksinya ke sungai Cilemahabang. Dani mengaku siap memberikan sanksi agar ada efek jera sehingga perusahaan tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI –- Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan akan mengumumkan perusahaan nakal yang telah membuang limbah produksinya ke sungai Cilemahabang. Dani mengaku siap memberikan sanksi agar ada efek jera sehingga perusahaan tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai.

"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya ke sungai Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut,” tegas Dani Ramdan dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Dani melakukan sidak pada Senin (6/9), Bupati bersama Forkopimda menyisir sungai Cilemahabang dan menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut. Namun, dua titik outlet itu merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang limbahnya ke Cilemahabang. 

"Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu,” kata dia.

Dani juga mengakui jika sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. Tetapi sayangnya, teguran itu tidak pernah ditanggapi pihak perusahaan sehingga buang limbah ke aliran sungai masih terus terjadi.

Namun, untuk kali ini, Pj Bupati Bekasi akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Kepastian sanksinya seperti apa akan diserahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, Pemkab menyerah ke Kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari UU lingkungan hidup,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement