Rabu 08 Sep 2021 17:14 WIB

Anies Tegaskan Holywings Dibekukan Sampai Pandemi Usai

Gubernur DKI Jakarta menilai kerumunan Holywings mengkhianati usaha jutaan orang.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kembali menyoroti kerumunan yang terjadi di Bar & Resto Holywings, di Kemang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel) Sabtu (4/9) lalu. Menurut dia, kerumunan yang terjadi di Holywings merupakan bentuk pengkhianatan.

"Jangan dipandang oh ini melanggar Pergub, bukan, ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan," ujar Anies ketika ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).

Dia menambahkan, kerumunan di Holywings juga telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati. Hal itu, lanjut Anies, juga sekaligus merendahkan usaha semua orang dalam mengantisipasi Covid-19.

"Karena itu, kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Ga boleh beroperasi, titik," tegasnya.

Anies melanjutkan, pembekuan izin operasional Holywings, akan dilakukan hingga pandemi Covid-19 usai. Sanksi itu dikenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI karena Holywings telah menunjukkan sikap tak bertanggung jawab. "Nah, tempat-tempat yang bertanggung jawab, harus kita hormati. Dan kita hormati dengan cara tidak membiarkan jika ada pelanggar," kata dia.

Secara khusus, Anies menyampaikan terimakasih atas masyarakat yang tetap melakukan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Dari pihak-pihak tersebut, kata Anies, tercermin ciri bangsa Indonesia yang membanggakan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk membekukan izin usaha Bar & Resto Holywings hingga PPKM usai. Menurut Kasatpol PP DKI, Arifin, keputusan itu menjadi langkah sanksi lanjutan setelah Holywings Kemang kembali melakukan kesalahan serupa lebih dari dua kali di masa pandemi ini.

"Dalam data kami itu di Februari, (Holywings) juga ada pelanggaran, sudah diberikan tindakan. Kemudian di Bulan Maret (Holywings) juga melanggar dan diberikan tindakan. Nah kemudian kemarin Sabtu, terjadi lagi pelanggaran," kata dia.

Tak sampai di sana, menurut Arifin, sanksi juga ditambah dengan denda sebanyak Rp 50 juta. Arifin mengaku, keputusan ini baru diambil Pemprov DKI beberapa hari setelah kerumunan di Holywings karena membutuhkan administrasi. Sehingga, pihaknya, kata dia, tidak bisa langsung melakukan pembekuan izin saat mendapati kerumunan di sana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement