Rabu 08 Sep 2021 17:08 WIB

Wakil Rakyat Dinilai Kurang Kemauan Lapor LHKPN

Dalih pandemi Covid-19 membuat LHKPN belum dilaporkan dinilai tak tepat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna pengesahan UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 secara daring yang dilihat dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). DPR secara resmi mengesahkan RUU P2 APBN 2020 menjadi undang-undang.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna pengesahan UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 secara daring yang dilihat dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). DPR secara resmi mengesahkan RUU P2 APBN 2020 menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Airlangga Dr Maradona menyindir rendahnya kepatuhan anggota DPR terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, alasan ketidakpatuhan LHKPN sebagian legislator karena rendahnya kemauan.

Maradona menyatakan dalih ketidakpatuhan LHKPN karena kondisi pandemi Covid-19 tidaklah tepat. Alasan tersebut sempat dikemukan

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dengan mengatakan para staf anggota dewan menjalani WFH hingga sulit bekerja optimal.

"Dalam pandangan saya tidak ada korelasi langsung antara pandemi, WFH dan kepatuhan melaporkan LHKPN bagi anggota DPR. LHKPN kan kewajiban anggota dewan sebagai pejabat publik untuk secara jujur melaporkan harta kekayaannya," kata Maradona kepada Republika, Rabu (8/9).

Maradona mengatakan anggota DPR yang bersangkutan sebenarnya sudah paham data dan informasi yang akan dilaporkan. Sehingga menurutnya, ketidakpatuhan LHKPN lebih pada kurangnya kemauan sebagian anggota DPR.

"Ini masalah kemauan dan ketaatan pada kewajiban, utamanya transparansi atas harta kekayaan yang dimiliki," ujar Maradona.

Maradona mengingatkan anggota DPR untuk selalu menaati LHKPN guna mencegah timbulnya persepsi buruk terhadap mereka sendiri. Selain itu, ia mengajak pejabat publik utamanya wakil rakyat harus menjadi contoh ketaatan pada kewajiban pelaporan LHKPN sebagai wujud transparansi sebelum, selama dan sesudah menjabat.

"Jangan sampai kemudian publik menilai ketidaktaatan pada kewajiban pelaporan tersebut bukan hanya karena ketidakmauan melakukan kegiatan yang sifatnya administratif, tapi upaya untuk tidak membuka informasi menyangkut harta kekayaan mereka ke publik," ujar Maradona.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR terkait LHKPN. KPK mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya sebesar 74 persen.

"Dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," ujar Firli Bahuri dalam diskusi LHKPN di Jakarta, Selasa (7/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement