Kamis 09 Sep 2021 05:11 WIB

LPSK: Pelaku Pelecehan KPI tak Bisa Laporkan Korban

Pelaku yang akan melaporkan korban, tidak ada dasar hukumnya

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus pelecehan dan perundungan oleh karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berkembang saling lapor antara korban dan pelaku. LPSK menegaskan terkait Terlapor yang diduga sebagai pelaku akan melaporkan korban, karena dirundung di media sosial, tidak ada dasar hukumnya.

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution menyebut ancaman laporan Terlapor tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Karena ancaman laporan karena Terlapor dalam perundungan mengalami cyberbullying di dunia maya, laporan itu tidak memiliki dasar tindak pidana yang jelas.

"Subjek hukumnya, siapa yang mau dilaporkan? Apakah korban atau orang-orang yang melakukan bullying?" katanya dalam keterangan pers, Rabu (8/9).

Maneger menilai kalau yang dilaporkan korban, kenyataanya posisi korban tidak melakukan bullying, tetapi korban hanya melaporkan saja. Kalau yang melaporkan kemudian dilaporkan, itu adalah orang yang melakukan perundungan di media sosial atau netizen, menurut dia, itu juga tidak bisa diklarifikasi sebagai perbuatan pidana.

Kemudian, jelas dia, dalam konstruksi hukum perlindungan saksi dan korban, pihak korban atau pelapor kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum. Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," imbuhnya.

Kalaupun ada tuntutan hukum terhadap korban atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan. Menurut dia, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda sampai kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian, telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Maneger memaparkan perlindungan lorban sebagai Pelapor tersebut diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan hukum itu diberikan agar masyarakat yang menjadi Saksi, Korban, Saksi, Pelaku dan/atau Pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.

Terkait korban yang sebagai pelapor itu justru ia berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis tersebut. Ikhtiar dan keberanian yang bersangkutan sejatinya diapresiasi karena sebagai warga negara ia aktif membantu penegak hukum membongkar pelecegan seksual sesama jenis.

"Oleh karena itu, LPSK mempersilakan korban atau pelapor untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement