Rabu 08 Sep 2021 13:43 WIB

Operasi Gempur, Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai menyebut pengungkapan 11,3 juta batang rokok itu berasal dari 3 kasus

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan operasi penindakan terdiri dari tiga kasus, yaitu penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan terhadap 11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan 950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, serta penindakan 204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi.
Foto: Bea Cukai
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan operasi penindakan terdiri dari tiga kasus, yaitu penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan terhadap 11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan 950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, serta penindakan 204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pelaksanaan operasi gempur 2021, Bea Cukai semakin menggaungkan keseriusannya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan di beberapa daerah pengawasan. Keberhasilan Bea Cukai dalam menindak berbagai modus yang digunakan pelaku juga merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang dilakukan dengan TNI.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan operasi penindakan terdiri dari tiga kasus, yaitu penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan terhadap 11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan 950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, serta penindakan 204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi.

Dalam rangkaian kegiatan penindakan yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyidikan yang berlokasi di Tangerang, pada periode tanggal 23 hingga 26 Agustus 2021, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan personel BAIS TNI berhasil melakukan rangkaian kegiatan penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan atas dugaan tindak pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka LJ alias ST dengan barang bukti berupa 11,1 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin berbagai merek produksi luar negeri yang tidak dilekati pita cukai dan diduga merupakan rokok eks impor ilegal dari Cina.

Pada tanggal 25 Agustus 2021 telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka LJ alias ST di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai dan dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian, serta telah dilakukan pemanggilan terhadap dua orang dengan status sebagai saksi.

“Estimasi nilai barang dari penindakan dan penyidikan yaitu sebesar Rp19,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 17,91 miliar,” ujar Wijayanta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement