Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Jatim Rencanakan Pembangunan Cabang Rutan Khusus

Rabu 08 Sep 2021 09:36 WIB

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hiru Muhammad

Tim patroli darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Madura berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 450 juta di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (26/07).

Tim patroli darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Madura berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 450 juta di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (26/07).

Foto: Bea Cukai
Rutan khusus bea cukai dirasa perlu mengingat semakin kompleksnya pelanggarannya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kanwil Bea Cukai Jatim I berkoordinasi dengan Kanwil KemenkumHAM Jatim terkait rencana pembangunan cabang rumah tahanan khusus pelanggaran bea cukai di daerah Juanda, Sidoarjo. Rutan khusus pelanggaran bea cukai darasa dapat mempermudah proses penyidikan dan penahanan kasus pelanggaran bea cukai.

Selain itu, Rutan khusus pelanggaran bea cukai juga dirasa perlu mengingat semakin kompleksnya pelanggaran bea cukai di wilayah setempat. Kakanwil Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto mencontohkan penyidikan kasus rokok tanpai cukai di Jatim yang semakin banyak dan kompleks."Tersangka yang ada otomatis juga semakin banyak," ujarnya di Kantor Kanwil KemenkimHAM Jatim, Surabaya, Selasa (7/9).

Tri mengatakan, selama ini kesulitan yang dialami adalah soal penahanan. Karena banyak yang menolak. Maka dari itu pihaknya berencana membangun cabang Rutan di kantornya di daerah Juanda. "Kami berharap dukungan Kanwil KemenkumHAM Jatim untuk mensukseskan rencana ini," ujar Tri.

Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Krismono menyatakan pihaknya siap mendukung rencana tersebut. Namun, Krismono tetap mendorong adanya MoU yang jelas. Terutama terkait pembagian tigas dan fungsi masing-masing. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut," kata krismono.

 

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler