Rabu 08 Sep 2021 05:58 WIB

Apa Hukum Menonton Film Porno?

Menonton film porno bisa berdampak buruk terhadap diri seseorang

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Menonton film porno bisa berdampak buruk terhadap diri seseorang. Ilustrasi film porno
Foto: Republika/Prayogi
Menonton film porno bisa berdampak buruk terhadap diri seseorang. Ilustrasi film porno

REPUBLIKA.CO.ID, — Maraknya konten pornografi di dunia maya menuntut kehati-hatian ekstra. Bagaimana sebenarnya hukum menonton film porno? 

Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr  Amr Al Wardani,  mengatakan menonton film porno dan melakukan onani adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan secara hukum. 

Baca Juga

Hal ini karena mengekspos zina, dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar.Allah SWT berfirman dalam Alquran: 

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا  “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra 32)

Saat ditanya apakah menonton film porno dan melakukan masturbasi merupakan dosa besar atau dosa kecil? 

Baca juga : Sholawat Nariyah, Hukum dan Manfaatnya

Syekh Al Wardani menjawab bahwa seorang Muslim tidak boleh melihat ke dalam dosa, apakah itu besar atau kecil. Seorang Muslim seharusnya akan melihat semua dosa adalah dosa besar. Sehingga akan memilih rahmat Allah SWT melalui pertaubatan.

Zina sendiri dalam agama Islam adalah perbuatan yang keji dan dianggap sebagai salah satu dosa besar. 

Namun pada prinsipnya, Allah SWT mengampuni segala dosa dan menerima tobat dari hamba-hamba-Nya, tidak peduli seberapa besar dosa atau kesalahan yang diperbuat hamba-Nya.  Allah SWT berfirman dalam Alquran:

قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ 

“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS Az Zumar 53).

Meski begitu, Direktur Departemen Riset Syariah Dar Al  Ifta, Syekh Ahmed Mamdouh, mengatakan taubat dari zina memiliki syarat, antara lain keikhlasan dalam penyesalan karena melalaikan hak Tuhan, bertekad untuk tidak kembali berbuat dosa, dan kembali kepada Tuhan Yang Maha-Esa dan memohon ampunan yang banyak.

 

Sumber: elbalad

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement