Selasa 07 Sep 2021 22:59 WIB

Polisi Dalami Modus Muncikari yang Libatkan Remaja

Korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mendalami modus dua muncikari yang menjadi perantara gadis belia terlibat prostitusi hingga tertangkap saat digerebek petugas di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Ahad (5/9) malam. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, mengatakan, penyidik sedang menggali keterangan langsung dari kedua tersangka guna mengungkap bujukan yang diberikan kepada korban sehingga gadis berusia 17 tahun itu terpedaya dalam bisnis mereka.

"Jadi memang mereka mencari di bawah umur karena lebih mudah dipengaruhi, kemungkinan seperti itu," kata Tama saat ditemui wartawan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (7/9).

Sejauh ini, diduga motif korban mengikuti ajakan tersangka karena desakan ekonomi. Namun perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap apakah masih ada tersangka-tersangka lain yang terlibat.

"Masih kami dalami, semoga tidak ada. Tapi kalaupun ada, akan diambil langkah-langkah untuk mengungkap kasus ini menjadi segera tuntas," kata Tama.

Korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial. Awalnya tersangka RF berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban.

Targetnya adalah remaja perempuan yang tertarik menggeluti bisnis tersebut karena desakan ekonomi. Sementara itu, pelaku ZS berperan mencarikan pria hidung belang untuk memanfaatkan jasa remaja perempuan yang telah direkrut sebelumnya melalui media sosial.Kedua tersangka juga sangat berhati-hati saat menjebak korban-korbannya. 

Mereka bergerak pelan-pelan untuk bisa mendapatkan pelanggan supaya tidak terungkap petugas. "Tapi walaupun seperti itu, polisi masih bisa mengungkap kasus ini," kata Tama.

Tersangka menerapkan tarif kepada pelanggannya sebesar Rp 1,2 juta. Tarif tersebut dibagikan kepada wanita yang menjadi korban sekitar Rp 450 ribu-Rp 750 ribu. Selama dua kali beraksi, total keuntungan tersangka dari memperdagangkan anak di bawah umur ini, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, sekitar Rp 1,25 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement