Rabu 08 Sep 2021 04:52 WIB

Fenomena Saipul Jamil, DPR Perlu Segera Rampungkan RUU TPKS

RUU TPKS atur upaya pencegahan hingga rehabilitasi kasus kekerasan seksual.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pedangdut Saipul Jamil yang bebas murni dari Lapas Cipinang menuai kontroversi. Bebasnya pesohor ini jadi sorotan karena disambut meriah hingga masuk televisi yang memicu sentimen sosial, glorifikasi dan bahaya normalisasi kekerasan seksual.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, memberikan komentarnya. Ia menekankan semua pihak untuk tidak memberikan apresiasi atas bebasnya mantan terpidana kasus pelecehan itu. Farhan meminta figur publik dan media tidak memeriahkan bebasnya Saipul Jamil.

Baca Juga

"Tekanan masyarakat untuk boikot SJ (Saipul Jamil) lebih efektif dan lebih didengar oleh televisi Nasional, daripada himbauan KPI. Maka saya ajak masyarakat untuk lakukan kontrol sosial dan tekanan publik kepada televisi Nasional yang mengabaikan tanggung jawab sosialnya," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Selasa (7/8).

Farhan memastikan, fenomena Saipul Jamil jadi pemicu DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Saatnya kita menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindasan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," katanya.

Farhan menyayangkan, kemeriahan yang terjadi saat bebasnya Saipul hingga yang bersangkutan hadir dalam sebuah program tv harus menjadi pelajaran. "Saya sangat prihatin  atas euforia pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti 'dielu-elukan', sementara itu tidak ada satupun yang berusaha menengok kondisi pascatrauma sang korban," katanya.

"Saya sudah minta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku pedofilia," imbuhnya.

KPI, kata dia, harus bergerak cepat ketika bebasnya Saipul Jamil. KPI, sudah seharusnya tanggap dan tegas terhadap penayangan yang melakukan glorifikasi terhadap pelaku pedofilia. Maka media penyiaran Nasional memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa tayangan mereka tidak 'menormalkan' pelaku pedofilia.

"Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement