Selasa 07 Sep 2021 23:39 WIB

Menkop Dukung KPK Kawal Penyaluran BPUM

Dengan begitu, penyaluran bisa lebih transparan dan tepat sasaran. 

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal dan mengawasi pelaksanaan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dengan begitu, penyaluran bisa lebih transparan dan tepat sasaran. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada KPK, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan seluruh pemangku kepentingan terkait atas segala masukan dan kerja samanya. Ini dalam rangka penyempurnaan penyaluran BPUM agar semakin baik lagi," ujar Teten dalam webinar yang diadakan KPK, Selasa (7/9).

Baca Juga

Melalui platform JAGA.ID, kata dia, KPK telah menyediakan kanal guna mengawasi BPUM. Sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif mencegah korupsi dan mencari tahu informasi seputar bantuan sosial (bansos) secara mudah serta cepat melalui fitur JAGA Bansos.

Sejak awal pandemi, lanjut Teten, hampir semua lembaga memproyeksikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan terdampak sangat berat. Menurut data Bank Dunia pada 2021, lebih dari 50 persen pelaku UMKM menyatakan kebijakan yang paling dibutuhkan yaitu transfer atau bantuan tunai.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pun berupaya membangkitkan UMKM melalui BPUM, subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR, onboarding ke dalam ekosistem digital, hingga inovasi penyerapan produk UMKM melalui belanja pemerintah, swasta, BUMN, dan masyarakat. Berdasarkan hasil survei pada Mei 2021, lanjutnya, BPUM dinilai tepat sasaran dan tepat manfaat.

Ia mengatakan sebanyak 99,4 persen penerima BPUM adalah usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp300 juta dan 98,9 persen bantuan digunakan untuk keperluan usaha dengan nilai rata-rata Rp 1,7 juta. "Terjadi kenaikan omzet rata-rata 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan," ujar dia.

Teten menerangkan, Kemenkop UKM sudah melakukan proses pengusulan BPUM 2021 agar dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota. Lalu, disampaikan ke Dinas Propinsi supaya dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro dan dilakukan pemadanan data usulan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta validasi ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement