Selasa 07 Sep 2021 18:37 WIB

Polisi Ciduk 10 Pelaku Penipuan Catut Nama Baim Wong

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Muhammad Ibrahim (Baim Wong)
Foto: google.com
Muhammad Ibrahim (Baim Wong)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan lewat pesan singkat atau SMS dengan mencatut nama publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven. Ke-10 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial J, DA, E, AAR, MR, A, RT, T, BU, dan H diciduk di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam menjalankan aksinya para tersangka melakukan SMS blast ke ratusan bahkan ribuan nomor secara acak. Dalam pesan singkatnya, disampaikan bahwa korban mendapatkan hadiah uang tunai.

"Baim Paula resmi menyampaikan anda terpilih mng 50 juta code id 27won67, silahkan chat whatsapp 082251187869," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers, Selasa (7/9).

Lanjut Yusri, dalam pesan singkat itu juga disertakan tautan dan mengarahkan korban untuk mengirimkan sejumlah uang untuk mencairkan hadiah tersebut.

Setelah korban masuk perangkap, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang untuk beberapa syarat mengambil hadiah. Mulai dari uang administrasi, uang pajak, uang iklan televisi dan lainnya.

"Kalau sudah masuk perangkap pelaku kemudian dia atur mulai dari perlihatkan bukti struk palsu bahwa anda dapat hadiah Rp 50 juta, tetapi cairkan uang Rp 50 juta ada langkah-langkah yang harus diikuti korban, contoh minta ditransfer," jelas Yusri.

Dari keterangan awal, para tersangka mengaku sudah lama menjalankan aksinya dan meraup paling sedikit Rp 400 ribu hingga Rp 10 juta per harinya. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing.

Mulai dari yang menarik uang sampai yang menyebarkan SMS blast tersebut. Latar belakang pendidikan para tersangka sendiri hanya lulusan SD-SMP dan belajar secara otodidak.

"Pertama untuk kegiatan administrasi, pajak pemenang minta lagi peliputan di TV swasta yang ada dengan jumlah-jumlah ditentukan total kerugian korban Rp 10 juta-Rp 11 juta," kata Yusri.

Sambung Yusri, sebenarnya penipuan melalui SMS blast merupakan modus lama. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan penipuan melalui pesan singkat yang mengatasnamakan publik figur atau sebuah instansi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. "Tolong masyarakat jangan mau percaya apabila ada SMS apabila menang hadiah baik itu perorangan instansi korporat," terang Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement