Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Pemusnahan Bibit Tanpa Izin, Bea Cukai Selamatkan Lingkungan

Selasa 07 Sep 2021 18:47 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Pontianak bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak adakan pemusnahan barang bukti terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada beberapa waktu lalu.

Bea Cukai Pontianak bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak adakan pemusnahan barang bukti terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada beberapa waktu lalu.

Foto: Bea Cukai
Bibit tanpa izin dikhawatirkan akan merusak tanaman dan organisme asli Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Pontianak bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak adakan pemusnahan barang bukti terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada beberapa waktu lalu.

Barang berupa MP HPHK dan OPTK ini menjadi barang bukti penindakan Bea Cukai bersama Balai Pertanian yang berasal dari 16 negara antara lain Cina, Jepang, Australia, Norwegia dan lain sebagianya. Keseluruhan barang bukti ini ditindak karena tidak memiliki izin untuk masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan akan merusak tanaman dan organisme asli Indonesia.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi, mengatakan bahwa pemusnahan terhadap 62,2 kilogram (kg) dan 45 paket barang ini dilakukan karena tidak dilengkapinya sertifikat kesehatan dan melanggar aturan kepabeanan.

“Seluruh barang bukti ini tidak memenuhi ketentuan hingga waktu yang telah kami tentukan, oleh karenanya kami putuskan untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara ditimbun dan dibakar agar tidak merusak lingkungan kita,” ungkap Achmat.

Produk yang dimusnahkan antara lain produk olahan daging babi dan daging sapi, buah dan sayuran, serta bibit/benih tanaman dengan total 62,2 kg dan 45 paket. Seluruh barang bukti merupakan kerja sama pengawasan di wilayah Bandara Internasional Supadio.

“Kami harap dengan dimusnahkannya barang berbahaya seperti ini akan menjaga lingkungan Indonesia dan membuat importir memenuhi aturan dan ketentuan dari importasi yang mereka lakukan. Hal ini sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya,” tutup Achmat.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler