Selasa 07 Sep 2021 17:12 WIB

Direksi AP II Dapat Pembekalan dari KPK, BPKP, Kajati Banten

Faktor terpenting dari upaya pencegahan korupsi adalah kepemimpinan

PT Angkasa Pura II (Persero) secara konsisten dan berkelanjutan menjalankan berbagai program untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Foto: istimewa
PT Angkasa Pura II (Persero) secara konsisten dan berkelanjutan menjalankan berbagai program untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Angkasa Pura II (Persero) secara konsisten dan berkelanjutan menjalankan berbagai program untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).  

Sejalan dengan itu, pada hari ini, Senin 6 September 2021, seluruh direksi, direksi anak usaha, dan senior leaders AP II mendapat pembekalan mengenai upaya-upaya strategis dalam pencegahan korupsi, langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Tinggi Banten. 

Digelar secara virtual, program pembekalan dengan nama Directorship Program: ‘No Corruption & No Gratification’ menghadirkan tiga narasumber yaitu Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani. 

“Directorship Program ini adalah program pembekalan bagi AP II untuk memperkuat pencegahan korupsi dan fraud [kecurangan], juga sebagai bagian penting dari penyelenggaraan BUMN yang sehat khususnya di sektor kebandarudaraan,” jelas President Director of AP II Muhammad Awaluddin saat membuka Directorship Program: ‘No Corruption & No Gratification’.

Di tempat yang sama, Komisaris Utama AP II Agus Santoso menuturkan faktor terpenting dari upaya pencegahan korupsi adalah kepemimpinan.

“Dalam penerapan GCG di AP II, kami ingin menekankan keteladanan jajaran direksi dan senior leaders untuk mewujudkan penyelenggaraan perusahaan yang bersih,” jelas Agus Santoso. 

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menuturkan sistem pencegahan korupsi yang dapat diterapkan perusahaan termasuk AP II adalah fraud control plan.  “Penerapan fraud control plan sebagai tools pencegahan risiko fraud terdiri dari 10 langkah,” ujar Muhammad Yusuf Ateh.

Kesepuluh langkah yang harus dirumuskan itu adalah kebijakan antikecurangan; struktur antikecurangan; standar perilaku dan disiplin; manajemen risiko kecurangan; manajemen SDM; manajemen pihak ketiga; whistleblowing system dan perlindungan pelapor; deteksi proaktif; investigasi; dan tindakan korektif. 

Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menuturkan AP II telah memiliki sistem pelaporan yang efektif dalam menangani dan mendeteksi fraud, antara aplikasi whistleblowing system (WBS) yang terintegrasi dengan KPK. 

Tomi Murtomo menuturkan manfaat dari WBS yang terintegrasi dengan KPK adalah meningkatkan GCG khususnya membangun sistem penanganan pengaduan yang profesional dan transparan, lalu mengoptimalisasikan metode deteksi korupsi yakni sebagai early warning system, dan meningkatkan sinergi untuk kemudahan koordinasi, transparansi serta monitoring.“AP II sudah menandatangani WBS yang terintegrasi dengan KPK. Kita harapkan bisa sebagai tools pencegahan fraud,” ujar Tomi Murtomo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani menyampaikan mengenai regulasi yang dapat menjerat pelaku korupsi, termasuk mengingatkan bahwa hendaknya tidak ada penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan korupsi. 

Di dalam kesempatan yang sama, Director of Finance AP II Wiweko Probojakti memaparkan bahwa AP II menetapkan 3 program strategis dalam upaya pencegahan korupsi. “The big picture pencegahan korupsi di AP II adalah Kebijakan Pencegahan Korupsi, Sembilan Instrumen Pencegahan Korupsi, dan Program Penguatan Pencegahan Korupsi."

Sembilan instrumen pencegahan korupsi di AP II sendiri adalah Code of Corporate Governance (CoCG) yang mengatur teta kelola perseroan; Code of Conduct (CoC) yang mengatur etika bisnis dan etika kerja; Board Charter yang mengatur tata kerja dewan komisaris dan direksi; Pedoman Umum Manajemen Risiko; WBS; Pedoman Benturan Kepentingan; Pengelolaan & Pengendalian Gratifikasi; Pelaporan LHKPN; dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. 

 

Regulasi Baru

Adapun bertepatan dengan digelarnya Dictatorship Program, AP II merilis Peraturan Direksi AP II Tentang Pedoman Pencegahan Korupsi di PT Angkasa Pura II (Persero). 

“Peraturan tentang Pedoman Pencegahan Korupsi ini merupakan suatu regulasi yang mengakomodir atau menyatukan regulasi-regulasi mengenai pencegahan korupsi di AP II. Sehingga, AP II saat ini memiliki regulasi yang lebih ringkas dan menjadi pedoman pencegahan korupsi,” ujar Muhammad Awaluddin. 

Pada kesempatan yang sama, dewan komisaris dan jajaran direksi AP II menandatangani komitmen bersama untuk mendukung dan melaksanakan peraturan perusahaan terkait Pedoman Pencegahan Korupsi; Penerapan prinsip-prinsip GCG; Manajemen Risiko; LHKPN; Pengelolaan Gratifikasi; Pengelolaan WBS; Sistem Manajemen Anti Penyuapan; dan Benturan Kepentingan. 

Sistem pencegahan korupsi dan fraud yang kuat sangat mendukung visi perusahaan menjadi Airport Enterprise Leader in The Region pada 2024. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement