Selasa 07 Sep 2021 07:53 WIB

Koalisi Save BPK Kecam Dua Calon Bermasalah 

Pelolosan bisa menjadi legacy buruk dalam sepanjang sejarah pemilihan anggota BPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Suasana rapat di Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Suasana rapat di Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Save BPK mengecam keputusan Komisi XI DPR yang meloloskan dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana ke dalam tahap fit and proper test. Tim Informasi Koalisi Save BPK Prasetyo menilai, hal tersebut bisa menjadi legacy buruk dalam sepanjang sejarah pemilihan anggota BPK.

"Kami katakan pemilihan anggota BPK kali ini paling buruk dalam sejarahnya. Legacy paling buruk yang patut dikecam seluruh rakyat Indonesia dan menjadi perhatian Presiden Jokowi. Kami mengecam partai-partai pendukung calon Anggota BPK TMS," kata Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (7/9).

Koalisi Save BPK mencatat lima hal terkait proses seleksi calon anggota BPK yang akan dimulai hari ini. Pertama, Komisi XI DPR dinilai telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi Anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j. 

"Karena telah meloloskan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang mana tidak memenuhi persyaratan karena belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara," ujarnya.

Kedua, Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK. Ketiga, Komisi XI DPR dianggap tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI. 

"Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j," terangnya.

Catatan yang keempat, Komisi XI DPR dinilai tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara yang kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon Anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK. Sebab apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum. Terakhir, Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi. 

Selain itu, Koalisi Save BPK menilai apa yang dilakukan Komisi XI merupakan tindakan yang mengakali konstitusi. Karena itu, Koalisi Save BPK akan melakukan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara dan menyiapkan gugatan PTUN setelah terbit Keppres dari Presiden.

"Semua langkah sudah ditempuh. Tetapi Komisi XI DPR tetap tidak menghiraukan. Karena itu dalam waktu dekat kami akan gugat," tegas Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara tersebut

Lebih lanjut, Koalisi Save BPK juga mengecam fraksi-fraksi di Komisi XI yang mendukung meloloskan calon Anggota BPK bermasalah. Menurut Prasetyo, manuver partai yang mendukung Nyoman Adhi Suryadnyana bisa menjadi bumerang politik.

"Isu pelanggaran ketentuan ini sudah menjadi isu publik. Kami sudah mengingatkan tetapi dihiraukan. Siapa menanam dia akan memanen," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement