Selasa 07 Sep 2021 07:05 WIB

Jampidsus Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pelindo II-JICT

Keputusan penghentian penyidikan resmi diterbitkan, Jumat (3/9) pekan lalu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghentikan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada 2015 tersebut.

Supardi menyampaikan, keputusan penghentian penyidikan resmi diterbitkan, Jumat (3/9) pekan lalu. “Kalau tidak ada buktinya, bagaimana. Iya. Nanti, kalau misalnya tim (penyidikan) ada menemukan bukti-bukti baru lagi, akan dibuka kembali (penyidikan),” ujar Supardi kepada Republika, saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (6/9) malam.

Kata Supardi, penyidikan dugaan korupsi Pelindo II, salah satu kasus yang membutuhkan keputusan cepat untuk mendapatkan kepastian hukum. Kasus tersebut, naik ke penyidikan lewat Sprindik Print-54/F.2/Fd.1 yang diterbitkan, September 2020. Setahun menjalani proses penyidikan, namun penyidikan di Jampidsus, tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. Proses pemeriksaan saksi-saksi, pun sudah tak lagi dilakukan sejak Januari 2021.

Pekan lalu, kata Supardi, tim penyidikannya, mengevaluasi hasil penyidikan selama ini. Hasilnya, Supardi menjelaskan, tim penyidikan di Jampidsus, gagal menemukan bukti-bukti, untuk menjerat tersangka, dan melanjutkan proses pemidanaan. Pun penyidikan di Jampidsus, gagal dalam memenuhi bukti-bukti terkait adanya angka pasti nilai kerugian negara terkait objek dari kasus tersebut. 

Meskipun, kata Supardi, dari hasil penyidikan selama ini, menemukan adanya fakta perbuatan melawan hukum terkait kontak Pelindo II dan JICT tersebut. “Setelah dianalisa, kalau memang tidak terpenuhi mau bilang apa. Tetapi kalau memang ada nantinya bukti-bukti baru ya bisa naik lagi itu (ke penyidikan). Karena setiap penghentian penyidikan, pasti ada klausul penyidikan baru bisa dibuka lagi,” ujar Supardi. 

Baca juga : Pembekuan Izin Holywings, Wagub DKI Klaim Siap Lawan Backing

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement