Senin 06 Sep 2021 21:18 WIB

Kapasitas Mal Ditambah, Durasi Dine-in Diperpanjang

Durasi dine-in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB.
Foto: ANTARA/Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah kapasitas dan memperpanjang durasi makan di tempat atau dine-in di dalam mal/pusat perbelanjaan menjadi 60 menit. Kebijakan ini seiring dengan membaiknya kondisi penanganan Covid-19.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin (6/9), mengatakan, penambahan kapasitas dan perpanjangan durasi makan di tempat seiring dengan penyesuaian aktivitas masyarakat yang akan diterapkan pada 7-13 September 2021.

Baca Juga

"Penyesuaian waktu makan atau dine-in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," katanya.

Pekan lalu, pemerintah telah melonggarkan aturan operasional mal yang sebelumnya buka sampai pukul 20.00 malam menjadi pukul 21.00 malam. Demikian pula penyesuaian kapasitas konsumen yang makan di tempat atau dine-in di mal menjadi 25 persen, di mana satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Selain penyesuaian durasi dan kapasitas makan di tempat mal dan pusat belanja, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi. Kabupaten/kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

In Picture: Sejumlah Kios Tutup di ITC Roxy Mas

photo
Suasana sejumlah kios yang tutup di ITC Roxy Mas, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Akibat pandemi COVID-19 yang memukul bisnis ritel dan ketidak sanggupan debitur untuk membayar cicilan, sejumlah kios di pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta terpaksa dilelang dengan harga miring. - (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

 

Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali, meski Pulau Dewata masih berada di level 4. "Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," kata Luhut.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang akan diperluas ke sejumlah sektor masih didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait. Sektor atau tempat mana saja yang mesti menerapkan PeduliLindungi sebagai skrinning kesehatan pun masih dibahas.

"Sedang didiskusikan dan masih bahas," ujar Safrizal kepada Republika, Senin (6/9).

PeduliLindungi menjadi alat skrining kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan lebih dahulu di pusat perbelanjaan atau mal, tempat makan, fasilitas olahraga, area publik, termasuk kompetisi sepak bola Liga 1 untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah memperluas penggunaan PeduliLindungi di beberapa sektor per 7 September 2021. Sektor yang dimaksud antara lain sektor esensial terkait industri orientasi ekspor dan penunjangnya serta beberapa sektor kritikal.

photo
Solusi bila sertifikat tak muncul di Pedulilindungi - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement