Selasa 07 Sep 2021 02:00 WIB

Hukum Sengaja Meninggalkan Sholat

Sholat tidak boleh ditinggalkan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Sengaja Meninggalkan Sholat. Foto: Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hukum Sengaja Meninggalkan Sholat. Foto: Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang ada yang sengaja tidak menjalankan sholat wajib lima waktu. Dan, apakah dia wajib untuk mengganti sholat yang pernah ditinggalkan?

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zubaidi menjelaskan, jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang di masa lalunya meninggalkan sholat dengan sengaja atau tidak, maka ia wajib mengqodho-nya.

Baca Juga

Dalam mazhab Hanafi, Al-Marghinani (wafat 593 Hijriah) menyatakan dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi, jilid satu halaman 73 bahwa "Orang yang terlewat dari mengerjakan sholat, maka dia wajib mengqodho-nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari sholat fardhu pada waktunya."

Sementara Ibnu Juzai Al-Kalbi (wafat 741 hijriah) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, jilid satu halaman 50 menyebutkan, "Qodho adalah mengerjakan sholat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja."

 

Imam An-Nawawi (wafat 676 Hijriah) salah satu ulama terbesar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan, "Orang yang wajib atasnya sholat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqodho-nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha-nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab." (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid tiga halaman 68).

Di sisi lain, Al-Mardawi (wafat 885 Hijriah) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan, "Orang yang terlewat dari mengerjakan sholat maka wajib atasnya untuk mengqodho saat itu juga." (Al-Inshaf, jilid satu halaman 442).

"Membayar sholat yang banyak tertinggal harus dibayar menurut tertib cara tinggalnya, yang dahulu didahulukan dan yang kemudian dikemudiankan, tertib ini hukumnya sunnat. Kalau yang ditinggal itu sembahyang sunnat rawatib, yakni sembahyang sunnat yang biasa dikerjakan sebelum dan sesudah sembahyang harus juga di-qadha," ucap Ahmad.

Kendati demikian, Ahmad melanjutkan, ada juga ulama yang tidak mewajibkan qodho, di antaranya adalah Abu Muhammad Ali bin Hazm. Beliau mengatakan tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukan qadha shalat selamanya. Namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan shalat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta beristighfar kepada Allah dan bertobat.

"Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama, karena memang hadits-hadits berkaitan dengan qodho sholat cukup banyak. Wallahu a'lam," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, apabila yang bersangkutan sudah banyak meninggalkan shalat bahkan hingga bertahun-tahun lamanya, maka shalat dapat dilakukan menurut keyakinan yang bersangkutan. Jadi dia dapat memperkirakannya, dan selebihnya taubat dan mengiringinya dengan memperbanyak sholat sunnah dan perbuatan baik lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement