Senin 06 Sep 2021 15:33 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Korupsi di Bintan

Bupati Bintan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengusaha rokok pada Senin (6/9). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

"Lima orang yang diperiksa sebagai saksi, empat di antaranya merupakan pengusaha rokok," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9).

Lima orang yang dimintai keterangan yakni Kepala Seksi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan, Budianto  dari swasta, Aman selaku Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur. Kemudian, Direktur CV Three Star Bintan Tanjungpinang Bobby Susanto dan Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 sampai sekarang, Agu.

Pemeriksaan yang dilakukan di Polres Tanjung Pinang itu, kata Ali, sebagai upaya KPK mendalami pengetahuan para pihak dalam kasus dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Saleh Umar.

Ali menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, diduga Apri menerima suap Rp 6,3 miliar, dan Saleh Rp 800 juta. Sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 250 juta. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK setelah melakukan penelitian terhadap nilai kerugian negara akibat pemberian kuota rokok ilegal dan minuman beralkohol tahun 2017-2018.

Penelitian tersebut tidak hanya dilakukan di Bintan, melainkan juga Tanjung Pinang, Batam, dan Karimun. Contohnya, kuota rokok non-cukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjung Pinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang.

KPK juga menghitung jumlah konsumsi rokok untuk setiap perokok per tahun di Batam mencapai 8.447 batang, Bintan 13.760 batang, Tanjung Pinang 129.211 batang, dan Karimun 6.644 batang. Nilai pembebasan cukai rokok pada tahun 2018 di Batam mencapai Rp 368,4 miliar, Bintan Rp 166,9 miliar, Tanjung Pinang Rp 334,6 miliar, dan Karimun Rp 54,5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement