Ahad 05 Sep 2021 18:45 WIB

Aturan Dana BOS Ditolak Muhammadiyah-NU, Ini Respons Dikbud

Aturan syarat penyelenggara pendidikan penerima dana BOS dinilai diskriminatif

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Guru melihat Ruang Perpustakaan SMP PGRI 1 Kota Serang yang atapnya roboh, di Serang, Banten, Rabu (23/6/2021). Menurut pengelola sekolah sejak pemerintah memberlakukan sistem zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk sekolah negeri, jumlah murid yang mendaftar ke sekolah swasta makin menurun bahkan hampir tidak ada sehingga pengelola sekolah swasta kesulitan untuk menggaji guru serta memelihara gedung karena tidak ada bantuan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari pemerintah maupun dana partisipasi masyarakat. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Guru melihat Ruang Perpustakaan SMP PGRI 1 Kota Serang yang atapnya roboh, di Serang, Banten, Rabu (23/6/2021). Menurut pengelola sekolah sejak pemerintah memberlakukan sistem zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk sekolah negeri, jumlah murid yang mendaftar ke sekolah swasta makin menurun bahkan hampir tidak ada sehingga pengelola sekolah swasta kesulitan untuk menggaji guru serta memelihara gedung karena tidak ada bantuan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari pemerintah maupun dana partisipasi masyarakat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak berubah terkait syarat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang mengharuskan sekolah memiliki minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir. Padahal, sejumlah organisasi, mulai dari Muhammadiyah hingga NU, telah mengkritik dan meminta atruan itu dicabut.

"Tentu masukan dari berbagai pihak akan menjadi pertimbangan kami," kata Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, ketika ditanya apakah akan mengkaji ulang atau tetap melanjutkan aturan tersebut, Ahad (5/9).

Baca Juga

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Ketentuan soal minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir, termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d .

Anang menerangkan, aturan tersebut belum berdampak tahun ini. Termasuk di sekolah yang memiliki peserta didik kurang dari 60 orang. Sekolah-sekolah itu dipastikan akan tetap menerima dana BOS.

Saat ini, lanjut Anang, semua sekolah sedang diberikan waktu penataan selama tiga tahun. Adapun, aturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019 sebagaimana termaktub dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

"Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak," kata Anang kepada Republika, Ahad (5/9).

Sebelumnya, Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang merupakan gabungan dari organisasi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan juga organisasi pendirikan, menilai aturan terkait dasar perhitungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, yang salah satunya harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Aliansi menyatakan menolak aturan tersebut dan meminta pemerintah mencabut ketentuan tersebut.

"Bertolak belakang dengan amanat pembukaan UUD 1945, bersifat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial," ujar Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, saat membacakan pernyataan sikap aliansi secara daring, Jumat (3/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement