Anggota DPR Minta Pemerintah Bijak Rencana Kenaikan CHT

Kenaikan CHT akan membuat penyerapan hasil panen anjlok 30 persen

Ahad , 05 Sep 2021, 18:43 WIB
Petani menyiram tanaman tembakau di Desa Dasok, Pamekasan, Jawa Timur, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Saiful Bahri
Petani menyiram tanaman tembakau di Desa Dasok, Pamekasan, Jawa Timur, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta Pemerintah bijak dalam rencana menentukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), karena akan berdampak pada petani tembakau Indonesia.

"Saat ini ada sekitar 7 juta petani dan pekerja tembakau yang harus menghidupi keluarganya. Dan bila kenaikan cukai rokok kembali dilakukan Pemerintah tahun ini, maka penyerapan hasil panen akan anjlok 30 persen," kata Daniel Johan dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu.

Baca Juga

Dia menilai sudah dua tahun kondisi petani tembakau mengalami fase buruk, karena terpuruk akibat kebijakan Pemerintah yang meningkatkan tarif cukai rokok, sehingga menyebabkan penurunan penyerapan hasil panen sampai 15 persen. Daniel mengingatkan besaran kenaikan cukai bukan sekadar hitungan matematika, tapi juga memberikan dampak sosial yang dalam bagi petani, pekerja industri, dan tenaga kerja dari sigaret kretek tangan (SKT).

"Setiap kenaikan cukai dan impor tembakau merupakan bencana buat petani tembakau Indonesia. Jangan hantam petani tembakau dengan kenaikan cukai, sehingga lebih baik Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tersebut," ujarnya.

Menurut dia, penolakan kenaikan cukai tersebut harus didukung, karena saat ini tidak tepat, dan rasionalisasi Pemerintah dalam menaikkan pendapatan negara tidak sesuai dengan kondisi yang ada namun justru membebani kehidupan sosial masyarakat. Ia mengingatkan agar Pemerintah fokus melakukan pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat terutama vaksin dipercepat hingga ke pelosok-pelosok terpencil di Indonesia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas mengatakan Pemerintah akan terus mereformasi kebijakan terkait cukai hasil tembakau (CHT). "Kalau dulu kita pakai 'ad valorem', sekarang sudah spesifik. Kalau dulu strukturnya banyak 'layer' (19) sekarang menjadi 10, jadi sudah lebih sedikit," kata Titik dalam workshop daring di Jakarta, Kamis (2/9) lalu.

Dia menjelaskan, dari segi tarif CHT, Pemerintah selalu menaikkan tarifnya hampir setiap tahun untuk menambah penerimaan negara dan terutama menurunkan prevalensi perokok anak. Menurut dia, dengan peningkatan CHT hampir setiap tahun, harga rokok juga terus mengalami peningkatan, dan bersamaan dengan itu, Pemerintah meningkatkan penindakan hukum bagi rokok-rokok ilegal.

Titik mengatakan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pendapatan cukai juga digunakan untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal melalui pembentukan industri sentra tembakau, operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Sumber : antara