Ahad 05 Sep 2021 17:42 WIB

Serambi Halal Diharapkan Jadi Wadah Pendampingan Sertifikasi

Serambi Halal bisa menjadi wadah sharing informasi terkait sertifikasi halal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan program Serambi Halal, yakni inovasi terbaru dari layanan Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP).
Foto: republika.co.id/antara
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan program Serambi Halal, yakni inovasi terbaru dari layanan Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan program Serambi Halal, yakni inovasi terbaru dari layanan Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP). Program itu bertujuan meningkatkan peran serta jumlah sertifikat halal, BBIHP sendiri merupakan salah satu balai besar di bawah Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.

Pengamat Ekonomi Syariah Irfan Syauqi Beik menyambut baik program tersebut. Diharapkan, Serambi Halal bisa menjadi wadah sharing informasi dan pendampingan mengenai sertifikasi halal.

"Mudah-mudahan pada sisi eksekusi program ini bisa berjalan baik, sehingga tujuan program bisa dicapai," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (5/9). 

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat mengenai Serambi Halal sangat penting. "Bagaimana Kemenperin dan pemerintah secara keseluruhan menyosialisasikan program Serambi Halal. Dengan begitu, semakin banyak pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki sarana berkonsuktasi tentang proses sertifikasi ini," tutur dia.

 

Dirinya melanjutkan, hal paling pokok yakni adanya mekanisme pendampingan agar sasaran tercapai. "Misalnya, berapa lama proses pendampingan dilakukan, konten informasi apa saja yang perlu di-share, dan apakah sasarannya sampai mendampingi satu UMKM sampai selesai memdapatkan sertifikasi halal atau tidak," kata Irfan.

Sebelumnya, Kemenperin meluncurkan Program Fasilitasi Halal beberapa waktu lalu. Kebijakan itu bertujuan memberikan fasilitasi kepada para pelaku industri, di antaranya sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal  serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara.

“Kemenperin fokus mewujudkan amanah perundang-undangan dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan industri halal,” ujar Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam webinar nasional, Jumat (3/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement