Sabtu 04 Sep 2021 20:12 WIB

KPK Tahan Andririni Terkait Dugaan Korupsi Perum Jasa Tirta

Korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017..

Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi

Direktur Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK resmi menahan Andririni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp3,6 milliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK resmi menahan Andririni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp3,6 milliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK resmi menahan Andririni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp3,6 milliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK resmi menahan Andririni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp3,6 milliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK resmi menahan Andririni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp3,6 milliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

KPK resmi menahan Andririni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp3,6 milliar. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement