Sabtu 04 Sep 2021 06:36 WIB

Eri Apresiasi Kejati Jatim Selamatkan Aset Pemkot Surabaya

Walkot berterima kasih Kepala Kejati Jatim selamatkan aset pemkot Rp 3 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mohamad Dofir beserta jajarannya. Hal itu karena mereka berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai Rp 3 miliar.

"Saya mewakili warga Surabaya menyampaikan terima kasih banyak kepada Kajati Jatim dan jajarannya atas kembalinya aset negara ini. Semoga kebaikan bapak-ibu sekalian dicatat sebagai amal jariyah," kata Eri saat memberikan penghargaan di kantor Kejati Jatim di Kota Surabaya, Jumat (3/9).

Penghargaan tersebut diberikan Eri, karena jajaran Kejati Jatim telah membantu Pemkot Surabaya dalam menyelamatkan aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya. Aset itu berupa tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi (m2) yang nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Dia menjelaskan, aset itu dulu adalah kantor lingkungan Rangkah sejak 1954, yang kemudian berubah menjadi kantor Kelurahan Rangkah sejak 1999. Kemudian, pada 2008, ada oknum yang menguasai sisa bangunan kantor Kelurahan Rangkah.

Sejak itu pula, sambung dia, Pemkot Surabaya melakukan berbagai upaya untuk merebut kembali aset tersebut. Sayangnya, usaha itu belum berhasil. Hingga akhirnya pada 23 Januari 2018, kata Eri, Pemkot Surabaya mengajukan permohonan bantuan nonlitigasi kepada Kejati Jatim untuk pengamanan aset tanah dan bangunan tersebut.

"Kejati Jatim pun akhirnya memproses secara pidana dan terbitlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhirnya, tanggal 12 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi aset tersebut, sehingga aset ini berhasil kembali ke tangan pemkot," kata Eri.

Oleh karena itu, lanjut dia, setelah aset tersebut kembali ke tangan pemkot, maka akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga Kota Surabaya. Misalnya, bisa dibuat kantor kelurahan kembali atau kantor pelayanan lainnya.

"Karena ini letaknya di pinggir jalan raya, maka kita akan manfaatkan kembali untuk kepentingan warga Surabaya, supaya pelayanan semakin maksimal," ujar Eri.

Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir mengatakan, penyelamatan atau pengembalian aset negara atau daerah menjadi perhatian khusus kejaksaan. Banyaknya aset negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak tertentu tentu akan berimplikasi pada adanya kerugian negara.

"Untuk itu, Kejati Jatim dalam hal ini sangat berkepentingan dan berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara atau daerah, karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal. Ini dilakukan dalam bentuk wujud turut serta mendukung dan membangun bangsa dan negara," kata Dofir.

Sebenarnya, lanjut dia, yang paling penting dalam penyelamatan itu bukan nilainya yang kali ini sampai Rp 3 miliar atau lebih. Namun, dia menekankan, yang paling penting adalah semangat dari semua pihak dalam menyelamatkan aset tersebut.

Dia juga bersyukur karena berkat sinergi antara jajaran Pemkot Surabaya dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim, akhirnya aset yang terancam lepas bisa kembali ke tangan pemkot."Jadi, apabila kami diberikan surat lagi untuk mengurus aset yang masih dikuasai pihak ketiga, kami siap untuk menyelesaikan," kata Dofir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement