Jumat 03 Sep 2021 19:03 WIB

Menkominfo Jelaskan Soal Akses Sertifikat Vaksin Jokowi

Pengakses bisa mendapat informasi terkait Jokowi dari berbagai sumber.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan alasan di balik sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo dapat diakses pihak lain. Menurut dia, akses terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.

Johnny mengakui, pemeriksaan sertifikat vaksinasi di sistem PeduliLindungi kini lebih mudah, yakni hanya menggunakan lima parameter, yaitu nama, nomor Identitas kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin. Padahal, sebelumnya, aplikasi tersebut mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone.

"Lima parameter, nama, nomor Identitas kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," ujar Johnny dalam rilis bersama Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kemkominfo, Jumat (3/9).

Karenanya, pihak yang mengakses sertifikat vaksin Presiden Jokowi itu bisa melakukannya sepanjang mengetahui lima parameter informasi tersebut. Namun, ia menegaskan, penggunaan informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19  Presiden Jokowi bukan dari Sistem PeduliLindungi.

"Yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya.

Sementara, informasi terkait tanggal vaksinasi Presiden Jokowi dapat ditemukan dalam pemberitaan di berbagai media massa. Johnny mengatakan, terkait hal itu, Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Kementerian Kesehatan, kata Johnny, sebagai wali data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada sistem Pedulilindungi terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN). Kemudian, BSSN bertanggungjawab melakukan pemulihan dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik.

"Sedangkan Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data sistem PeduliLindungi," kata Politikus Partai NasDem itu.

Selain itu, untuk meningkatkan keamanan sistem PeduliLindungi, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi sistem ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi PeduliLindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap sistem aplikasi SiLacak dan PCare.

"Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," kata Johnny.

Ia mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan keamanan aplikasi PeduliLindungi pascakejadian tesebut. "Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement