Jumat 03 Sep 2021 17:21 WIB

Dua Orang Diciduk Polisi karena Gunakan Data Vaksin Palsu

Mereka menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menangkap dua tersangka pemalsuan data sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi, jajaran Polda Metro Jaya juga menciduk dua orang penggunanya. Namun kedua pengguna data vaksin palsu AN (21) dan DI (30) masih berstatus sebagai saksi.

"Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi. Dua orang pengguna sekaligus pemesan yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

Baca Juga

Menurut Fadil, AN dan DI membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru dengan harga Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu. Keduanya membeli sertifikat vaksin karena ingin bebas berpergian kemana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin Covid-19. Dua pelaku pemalsu data vaksin HH (30) dan FH (23) juga sudah ditangkap.

"Kedua saksi (pemesan) ini membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook yang tadi sudah saya sebutkan yakni dengan harga Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu," kata Fadil.

Lanjut Fadil saat ini, jajarannya masih terus melakukan penyelidikan kasus perkara ini. Mengingat pelaku pemalsu data vaksin HH dan FH telah menjual sertifikat vaksin sebanyak 93 buah. Ia berharap dengan adanya penyelidikan ini 93 vaksin tersebut dapat ditarik kembali. "Selain itu, penyidik juga terus mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja ini terjadi di tempat lain," kata Fadil.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin yang tersambung dengan aplikasi Pedulilindungi. Dalam pengungkapan ini petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial FH dan HH. Keduanya menjual sertifikat vaksin tersebut melalui jejaring media sosial.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin, mendapat di pergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan platform Pedulilindungi yang dipersyaratkan pemerintah," papar Fadil.

Adapun modus operandinya, menurut Fadil, pelaku HH memiliki akses ke data kependudukan serta akses ke Tcare lalu bekerjasama dengan rekannya berinisial FH untuk menjual kepada publik. Kata Fadil, FH bisa mengakses TCare, lantaran yang bersangkutan merupakan pegawai kelurahan Muara Baru, Jakarta Utara.

"Setelah mendaptkan akses NIK kemudian yang bersangkutan membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan pasword dan user name yang juga dia ketahui karena dia bekerja di perusahaan tersebut," sambung Fadil.

Sementara tersangka FH yang merupakan karyawan swasta berperan memasarkan kepada masyarakat melalui akun facebook dengan nama Tri Putra Heru. FH menawarkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dapat terakses dengan aplikasi PeduliLindungi itu seharga Rp 350-500 ribu. Setelah FH mendapatkan pesanan, pelaku HH langsung membuatkan sertifikat vaksin. "Akun tersebut (Tri Putra Heru)

 menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 350 ribu," kata Fadil. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement