Jumat 03 Sep 2021 16:20 WIB

Pengendara Motor di Ciledug Tewas Terlindas Bus

Pengendara motor menyalip pick up Suzuki dan terjatuh hingga terlindas ban bus.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Pengendara motor di Ciledug mengalami kecelakaan hingga tewas akibat terlindas bus.
Foto: Republika/Mardiah
Pengendara motor di Ciledug mengalami kecelakaan hingga tewas akibat terlindas bus.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Insiden kecelakaan maut melibatkan sepeda motor dan bus terjadi di Jalan Raya Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Kamis (2/9) malam WIB. Satu orang pengendara sepeda motor dikabarkan tewas dalam peristiwa nahas tersebut.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/9) sekitar pukul 19.10 WIB. Lokasi persis tabrakan di depan Pasar Lembang Ciledug.

Dia menjelaskan, kronologis peristiwa berawal saat sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai SU datang dari arah Pondok Aren menuju ke arah Ciledug melintas di Jalan Raya Raden Fatah. Pada saat mendahului kendaraan pick up Suzuki yang dikemudi oleh SA yang berada di depannya, stang kiri motor SU membentur bagian samping belakang sebelah kanan mobil.

"Selanjutnya pengendara sepeda motor hilang kendali dan terjatuh ke kanan jalan dan terlindas ban sebelah kiri bagian belakang kendaraan bus Putri Luragung yang dikemudikan DU yang berjalan di jalurnya, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," kata Abdul saat dikonfirmasi di Kota Tangerang, Jumat (3/9).

Akibat kecelakaan tersebut, kata dia, SU mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan. Nyawanya tidak tertolong dalam insiden tersebut. SU pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut.

"SU meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara), selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang," terang Abdul.

Menurut Abdul , dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni pengendara sepeda motor, SU, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Beleid itu termaktub di dalam Pasal 109 (1) juncto 112 (2) juncto 106 (1) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement