Jumat 03 Sep 2021 11:50 WIB

Kabupaten Bekasi Uji Coba Buka Tempat Wisata

Jam operasional akab dibatasi hingga pukul 18.00 WIB setiap harinya.

 Taman Wisata Buaya Indonesia Jaya di Cikarang, Jawa Barat
Foto: mg01/Ilham Rahmanda Dony
Taman Wisata Buaya Indonesia Jaya di Cikarang, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata. Pembukaan tempat wisata untuk mendorong pergerakan roda perekonomian di masa penerapan PPKM Level 3.

"Sesuai instruksi Pak Bupati terkait pemulihan ekonomi, kami mencoba membuka tempat wisata. Kalau uji coba ini berhasil, tidak menutup kemungkinan seluruh destinasi wisata akan dibuka kembali dengan persyaratan tertentu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Jumat (3/9).

Baca Juga

Dia mengatakan uji coba pembukaan tempat wisata ini mengacu kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/SE-60/POL.PP terkait PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan transformasi pemulihan ekonomi di Kabupaten Bekasi. Dodo menjelaskan ada beberapa ketentuan pada masa uji coba ini.

Persyaratan uji coba antara lain pengelola tempat wisata wajib memastikan pembatasan pengunjung yang datang sebanyak 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB setiap harinya.

Kemudian wajib lolos verifikasi ceklis yang dipersyaratkan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi serta komitmen penguatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak."Tersedianya sarana prasarana protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan, pengukuran suhu, pembatasan jaga jarak, dan akrilik penutup baik di kasir ataupun di tempat loket juga menjadi syarat mutlak tempat wisata," katanya.

Baca juga : 'Raja OTT' Ingatkan Jokowi Peran 57 Pegawai tak Lulus TWK

Selain itu pengelola tempat wisata juga diminta melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala atau setiap hari di tempat-tempat yang menjadi area mobilitas pengunjung. Bagi pengunjung dan karyawan, kata dia, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat melakukan skrining masuk area tempat wisata.

Pelaku usaha kuliner di dalam area tempat wisata juga berperan dalam mengatur jumlah wisatawan yang hendak menikmati layanan kuliner. "Pemilik resto atau kantin diizinkan menyediakan makan dan minum hanya saja pengunjungnya wajib dibatasi, termasuk waktu makan di tempatnya," ucapnya.

Dodo berharap masa uji coba ini menjadi acuan pengelola tempat wisata untuk bisa menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga saat nanti diperbolehkan beroperasi kembali, mereka sudah terbiasa menerapkan pola tersebut. "Pemerintah daerah tentunya juga tidak ingin para pelaku usaha wisata ini terdampak pandemi cukup lama karena mereka butuh pemasukan juga. Di sisi lain ada dampak positif pembukaan objek wisata ini yakni kembali menerima pendapatan daerah dari sektor wisata," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement