Kamis 02 Sep 2021 23:44 WIB

Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan

Satgas Prokes di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19.

Rep: Hafidz Mubarak/ Red: Yogi Ardhi

Pedagang menunggu pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19 Daerah sebagai upaya mengurangi resiko penularan COVID-19 seiring kembali dibukanya fasilitas publik. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19 Daerah sebagai upaya mengurangi resiko penularan COVID-19 seiring kembali dibukanya fasilitas publik. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19 Daerah sebagai upaya mengurangi resiko penularan COVID-19 seiring kembali dibukanya fasilitas publik. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Suasana jual beli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19 Daerah sebagai upaya mengurangi resiko penularan COVID-19 seiring kembali dibukanya fasilitas publik. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang menunggu pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19 Daerah sebagai upaya mengurangi resiko penularan COVID-19 seiring kembali dibukanya fasilitas publik. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement