IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Muslimah dilarang bersolek ketika sedang melaksanakan ihram untuk ibadah haji atau umroh termasuk bercelak (menggunakan celak).
Bercelak dibolehkan jika tujuannya untuk berobat sesungguhnya untuk tajamkan penglihatan. "Bercela, jika tujuannya adalah untuk berobat, maka boleh-boleh saja secara mutlak," kata Dr Muhammad Utsman Al Khasyt dalam bukunya "Haji dan Umroh Wanita Seri
Baca Selengkapnya di ihram.co.id