Kamis 02 Sep 2021 16:56 WIB

Pemkab Banyumas Luncurkan Aplikasi Bayar PBB

pelayanan administrasi bagi wajib pajak juga menjadi lebih mudahP

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Banyumas Luncurkan Aplikasi Bayar PBB (ilustrasi).
Foto: Tahta Aidill/Republika
Pemkab Banyumas Luncurkan Aplikasi Bayar PBB (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas meluncurkan aplikasi yang memudahkan wajib pajak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Aplikasi bernama Bima Qris tersebut diluncurkan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Smart Room Graha Satria Purwokerto, dengan disaksikan secara virtual oleh perwakilan OPD dan kecamatan, Kamis (2/9).

''Dengan aplikasi ini, masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat seperti lokasi pelayanan yang jauh, antrian di loket pembayaran dan kendala administrasi lain, bisa langsung diatasi. Wajib pajak bisa membayar PBB secara online,'' jelas Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Eko Prijanto.

Bahkan dia juga menyebutkan, melalui aplikasi ini maka pelayanan administrasi bagi wajib pajak juga menjadi lebih mudah. ''Dengan aplikasi Bima QRIS, wajib pajak bisa mencetak salinan SPPT dan bukti membayar lunas PBB. Tidak perlu lagi datang ke Bapenda minta dicetakkan,'' katanya.  

Dalam kesempatan itu, Eko Prijanto uga menyampaikan kebijakan Pemkab Banyumas mengenai perpanjangan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pembayaran atas keterlambatan pembayaran PBB. ''Pembebasan sanksi administrasi ini awalnya hanya berlaku Maret hingga Agustus 2021. Tapi kemudian diperpanjang hingga akhir November 2021,'' katanya.

 

Menurutnya, pembebasan sanksi denda administrasi bunga dan pembayaran pajak terhutang, diberikan karena tingginya antusias warga yang menginginkan pembebasan sanksi. ''Karena antusias warga yang luar biasa, Bupati memberikan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pembebasan sanksi denda,'' katanya.

Eko juga menyebutkan, PAD dari sektor PBB tahun 2021 ini ditarget sebesar Rp 67 miliar atau naik sekitar Rp 7 miliar dari sebelumnya. Penambahan sebesar Rp 7 miliar ini, diharapkan bisa diperoleh dari pajak yang masih terhutang.

Sedangkan dalam realisasinya, dia menyebutkan, pendapatan PAD dari sektor PBB hingga akhir Agustus lalu baru mencapai 30 persen.  ''Ini biasa. Wajib pajak daerah berupa PBB, biasanya baru memenuhi kewajibannya membayar PBB menjelang akhir tahun anggaran,'' katanya.

Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, dalam kesempatan itu mengatakan pembayaran PBB secara online akan sangat memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak. ''Dengan adanya kemudahan ini, saya berharap target pendapatan dari sektor PBB bisa terpenuhi dan semakin meningkat,'' katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement