Kamis 02 Sep 2021 16:00 WIB

MCW Ungkap Dugaan Pungli Insentif Pemakaman Covid-19

Beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Seorang penggali kuburan menyiapkan liang lahat di pemakaman khusus pasien COVID-19
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Seorang penggali kuburan menyiapkan liang lahat di pemakaman khusus pasien COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Malang Corruption Watch (MCW) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman Covid-19. Lembaga ini menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

"Atau nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktifitas penggalian kubur yang ia lakukan," ucap Tim Riset MCW, Miri Pariyas saat dikonfirmasi Republika, Kamis (2/9).

Dugaan pungli ditemukan di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Penggali kubur pada dasarnya akan menerima insentif Rp 750 ribu per makam. Namun salah satu penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggaliannya mencapai 11 kali.

Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp 3 juta.

Selain itu, MCW juga melaporkan dugaan pungli dengan modus syarat adminsitarasi. Nilai insentif sebesar Rp 750 ribu diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100 ribu. Sebab itu, setiap petugas hanya menerima insentif sebesar Rp 650 ribu dan baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali.  

MCW berpendapat mekanisme penyaluran dana insentif bagi penggali kubur juga tumpang tindih. Proses ini semula diberikan langsung oleh Satgas Covid-19 lalu diambilalih oleh lurah. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan apalagi bukti kwitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman.

Berdasarkan permasalahan tersebut, MCW pun menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang  segara melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membangun mekanisme penanganan bersama secara integratif den gotong royong. Hal ini terutama dalam menyediakan serta mendistribusikan anggaran yang tepat untuk penggali kubur. "Ini sesuai amanat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah corona virus disease 2019," jelasnya.

Selanjutnya, MCW meminta pemerintah membuka segala dokumen informasi penangan Covid-19. Lebih khususnya mengenai anggaran dan struktur satuan tugas yang telah diamanatkan dalam UU keterbukaan Informasi. Lalu meminta segera memberikan edukasi kepada penggali kubur terkait hak dan kewajiban yang didapati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement