Kamis 02 Sep 2021 15:15 WIB

Purbalingga Targetkan Sertifikasi Program PTSL 86.273 Bidang

Dari program PTSL ini pemkab memperoleh pendapatan berupa pajak BPHTB.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Seorang pekerja mencatat hasil pengukuran lahan.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Seorang pekerja mencatat hasil pengukuran lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menetapkan program sertifikasi tanah melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 86.273 bidang. Hal ini menyusul masih banyaknya bidang tanah di wilayah setempat yang belum bersertifikat.

''Target program PTSL Purbalingga mencapai 86.273 bidang tanah. Meningkat sangat signifikan jika dibandingkan sebelumnya yang hanya pada kisaran 5.000-an saja,'' jelas Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Purbalingga, Damargalih Widihastha, dalam acara penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari, Kamis (2/9).

Ia menyebutkan, khusus Desa Banjaran ada 2.097 bidang tanah yang menjadi target program PTSL. Saat ini, yang sudah diselesaikan sebanyak 1.117 sertifikat. ''Kami akan terus menyelesaikan pensertifikatan tanah program PTSL ini, termasuk menuntaskan sertifikasi aset pemkab Purbalingga,” katanya.

Adapun dari program PTSL ini pemkab memperoleh pendapatan berupa PAD. Antara lain, dari pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Berdasarkan data, pendapatan dari BPHTB Purbalingga sampai Agustus 2021 tercatat Rp 4,6 miliar. ''Sebelumnya di 2020 diperoleh Rp 6,08 miliar dan 2019 Rp 8,1 miliar. Kondisinya memang menurun karena mungkin adanya efek pandemi covid,'' jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan secara simbolis 1.177 sertifikat pada warga yang berhak. Sertifikat yang diserahkan, terdiri dari 1.114 sertifikat tanah hak milik, 53 sertifikat hak pakai, dan 10 sertifikat  tanah wakaf.

Menurutnya, pada 2021 ini Desa Banjaran termasuk dalam 55 desa yang mendapatkan bantuan program PTSL dari total keseluruhan program PTSL Purbalingga sejumlah 86.273 bidang. Dalam program tersebut, Desa Banjaran mendapatkan jatah program sebanyak 2.097 bidang.

''Harapan kami, kepemilikan sertifikat ini bisa memberi manfaat bagi warga pemilik tanah. Melalui kepemilikan sertifikat ini, warga bisa mengakses pinjaman perbankan untuk kebutuhan produktif. Misalnya, sebagai tambahan modal usaha,'' ujarnya.

Selain itu, bupati menyebutkan, dengan semakin banyaknya bidang tanah di Purbalingga, potensi konflik di tengah masyarakat juga bisa dihindari. ''Program sertifikasi ini secara tidak langsung akan mengurangi sengketa dan nilai asetnya akan menjadi lebih tinggi,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement