Kamis 02 Sep 2021 13:08 WIB

Kedes Sulut Masuk Dafar Penerima Bansos, Ini Respons Risma

Warga menyegel kantor desa dan menempelkan spanduk bernada protes.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Menteri Sosial Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran bansos tak tepat sasaran kembali terjadi. Kali ini, seorang kepala desa di Sulawesi Utara (Sulut) terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Menteri Sosial Tri Rismaharini menanggapinya dengan memperingati pemerintah daerah.

Baru-baru ini, nama Kepala Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, tercatat sebagai penerima BST. Warga setempat yang geram lantas menggelar demonstrasi di kantor desa. Mereka menyegel kantor desa dan menempelkan spanduk bernada protes.

Risma mengatakan, jajaranya telah mengecek informasi tersebut, ternyata nama kepala desa itu memang tercantum sebagai penerima BST. Pihaknya langsung mengeluarkan kepala desa itu dari daftar penerima.

Risma pun memperingati pemerintah daerah (pemda) agar melakukan pendataan ataupun pemutakhiran data penerima bansos secara sungguh-sungguh. Sebab, tanggung jawab pendataan itu ada pada pemda.

"Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” kata Risma dalam siaran persnya, Kamis (2/9).

Risma menerangkan, kewenangan pemda dalam menentukan orang yang layak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) termaktub dalam UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada Pasal 8, 9, dan 10 disebutkan bahwa pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Risma.

Jadi, lanjut Risma, bukan Kementerian Sosial yang melakukan pendataan langsung calon penerima bansos. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang telah dimutakhirkan oleh pemerintah kabupaten/kota. "Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata eks Wali Kota Surabaya itu.

Risma diketahui kerap mendapat laporan ihwal bansos yang tak tepat sasaran ataupun yang tak tersalurkan. Sebelum kasus kepala desa ini, ada kasus terlambatnya penyaluran bansos di Riau lantaran sulitnya medan menuju kediaman para penerima manfaat yang tinggal di kawasan terpencil. Risma merespons cepat laporan semacam itu dan meminta jajaranya menindaklanjuti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement