Kamis 02 Sep 2021 09:34 WIB

Utusan PBB: Israel Harus Cabut Blokade di Jalur Gaza

Gaza membutuhkan solusi politik yang akan membuat Israel mencabut pendudukan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
 Pengunjuk rasa Palestina di Kota Gaza, ilustrasi
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Pengunjuk rasa Palestina di Kota Gaza, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Utusan PBB untuk proses perdamaian Timur Tengah, Tor Wennesland, mengatakan kepada Dewan Keamanan, blokade Israel di Jalur Gaza perlu dicabut sepenuhnya. Dia menambahkan, pergerakan serta akses masuk dan keluar dari Gaza harus lebih ditingkatkan. 

"Pendekatan bertahap saat ini adalah operasi penahanan dan bukan cara strategis ke depan dan solusi bagi orang-orang di Gaza," ujar Wennesland, dilansir Middle East Monitor, Kamis (2/9).

Baca Juga

Wennesland menekankan, Gaza membutuhkan solusi politik yang akan membuat Israel mencabut pendudukan. Hal itu sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB 1860 (2009), dan kembalinya Pemerintah Palestina yang sah ke Gaza.  

"Pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, di mana Gaza merupakan bagian integral diperlukan," kata Wennesland.

Ketika berbicara dengan Dewan Keamanan, Wennesland juga menyinggung jumlah orang Palestina yang terbunuh pada Juli dan Agustus. Dia menyoroti pembunuhan seorang anak remaja Palestina berusia 11 tahun di Beit Ummar pada 28 Juli. Anak tersebut tewas setelah pasukan keamanan Israel menembaki mobil yang dia tumpangi bersama ayah dan saudara-saudaranya.

Baca juga : Pekan Ketiga, DKI Berencana Buka Sekolah Setiap Hari

Otoritas pendudukan Israel telah membuka penyelidikan terhadap kematian anak remaja tersebut. Namun kemudian, pasukan Israel membunuh seorang pria Palestina berusia 20 tahun, dalam sebuah bentrokan di pemakaman anak laki-laki itu.

Wennesland juga menyuarakan keprihatinan tentang kekerasan pemukim Israel terhadap warga sipil Palestina. Dia mengatakan bahwa, tindakan lebih lanjut harus diambil untuk memastikan bahwa Israel memenuhi kewajibannya, sebagai kekuatan pendudukan, untuk melindungi warga sipil Palestina. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement