IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Penyelenggaraan ibadah umrah Indonesia telah ditutup sejak 27 Februari 2020. Kondisi tersebut menyebabkan Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) praktis tidak menjalankan bisnisnya hingga saat ini.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) tetap berupaya menjalankan fungsinya, utamanya dalam hal pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id