Kamis 02 Sep 2021 05:49 WIB

Kemenag Pantau Aktivitas PPIU Masa Pandemi

Kemenag Pantau Aktivitas PPIU Masa Pandemi

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Kemenag Pantau Aktivitas PPIU Masa Pandemi. Foto:  Umroh (ilustrasi)
Foto: Tourandtravel
Kemenag Pantau Aktivitas PPIU Masa Pandemi. Foto: Umroh (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Penyelenggaraan ibadah umrah Indonesia telah ditutup sejak 27 Februari 2020. Kondisi tersebut menyebabkan Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) praktis tidak menjalankan bisnisnya hingga saat ini.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) tetap berupaya menjalankan fungsinya, utamanya dalam hal pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Baca Juga

Berdasarkan regulasi, baik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 maupun PMA Nomor 5 Tahun 2021, pengawasan dilakukan sejak pendaftaran, pemberangkatan, pembinaan, pelayanan, perlindungan, hingga pemulangan jamaah umrah.

Tempat pengawasan juga dilakukan di berbagai lokasi, baik di kantor PPIU, hotel, bandara, tempat bimbingan ibadah, ataupun lokasi lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, secara langsung melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas PPIU di wilayah Jawa Timur. Pemantauan dilakukan pada terhadap dua PPIU yang dipilih secara acak, Senin (30/8).

Kegiatan pemantauan di lapangan ini digunakan oleh Nur Arifin untuk berkomunikasi langsung dengan PPIU. Ia menekankan agar PPIU mengetahui dan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Sambil menunggu kejelasan kapan penyelenggaraan umrah bisa dilaksanakan, saya minta PPIU terus belajar memahami regulasi dan siap melaksanakannya. Kemenag juga telah menyusun KMA tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi,” kata Nur Arifin dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (2/9).

Ia pun menyebut PPIU yang ia datangi menyatakan kesanggupannya. Apabila terjadi disclaimer atau pengaduan, PPIU juga siap menerima sanksi yang akan diberikan.

Disamping itu, Nur Arifin juga meminta agar PPIU tetap membuka kantor meskipun terbatas, sesuai ketentuan protokol kesehatan. Hal itu menurutnya penting untuk meyakinkan jamaah umrah yang telah menyetorkan biayanya, bahwa PPIU tersebut masih tetap buka dan dananya aman. 

Selain untuk meyakinkan jamaah umrah, dibukanya PPIU juga memberikan nilai tambah kepada PPIU itu sendiri. Masyarakat akan langsung menilai positif bagi PPIU yang tetap buka.

“Meskipun PPIU tidak diizinkan menerima pendaftaran jamaah umrah baru di masa pandemi, mereka tetap bisa membuka kantor sebagai bagian dari branding PPIU yang menguntungkan mereka,” lanjutnya.

Selain melakukan pemantauan langsung, Nur Arifin juga bertemu dengan Forum Silaturahmi PPIU Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, diikuti oleh 50 PPIU, Selasa (31/8).

Dalam materinya, Nur Arifin menjelaskan tentang berbagai upaya yang dilakukan pemerintah agar Arab Saudi segera mengizinkan jamaah umrah Indonesia berangkat. Ia juga menjabarkan perihal kondisi terkini pelaksanaan ibadah umrah di tanah suci.

“Perlu saya sampaikan, pemerintah tidak tinggal diam. Kemenag telah melakukan berbagai upaya agar umrah dapat berjalan kembali dengan normal,” kata dia.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement