Kamis 02 Sep 2021 06:09 WIB

Miqat Makani Mana yang Paling Jauh dari Makkah?

Miqat Makani merupakan miqat berdasarkan peta atau batas letak geografis.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Reiny Dwinanda
Masjid Bir Ali tampak dari kejauhan, Madinah, Arab Saudi. Tempat ini merupakan awal miqat jamaah haji Indonesia dari Madinah menuju Makkah. Jamaah haji Indonesia akan memulai ihram dan niat miqat dari Masjid Bir Ali.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Masjid Bir Ali tampak dari kejauhan, Madinah, Arab Saudi. Tempat ini merupakan awal miqat jamaah haji Indonesia dari Madinah menuju Makkah. Jamaah haji Indonesia akan memulai ihram dan niat miqat dari Masjid Bir Ali.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Miqat dibedakan atas dua macam, yaitu miqat Zamani (batas waktu) dan miqat Makani (batas letak tanah). Miqat Makani merupakan miqat berdasarkan peta atau batas letak geografis.

"Miqat Makani tempat seorang harus mulai menggunakan pakaian ihram untuk melintas batas Tanah Suci dan berniat hendak melaksanakan ibadah haji atau umroh," jelas Ichsanuddin Kusumadi dalam bukunya Memahami Haji dan Umrah.

Baca Juga

Ichsanuddin mengatakan, ada lima tempat miqat bagi yang datang dari luar Arab Saudi. Berikut ulasannya:

1. Dzul Hulaifah alias Abar (Bir Ali)

Miqat yang paling jauh dari Makkah ialah Dzul Hulaifah alias Abar (Bir Ali). Miqat penduduk Madinah yang merupakan sebuah sumber air minum Bani Hasyim ini berjarak sekitar 450 km dari Makkah.

"Unta menempuh jarak ini dalam waktu sembilan hari perjalanan dengan kecepatan 50 km sehari atau 4 km per jam. Jarak ini dinamakan 1 marhalah," kata Ichsanuddin.

Berdasarkan buku Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah, miqat Makani jamaah haji Indonesia gelombang I yang langsung ke Madinah adalah di Bir Ali. Miqat makani jamaah haji Indonesia gelombang II yang turun di Jeddah adalah:

- Pada saat pesawat mengambil garis sejajar dengan qarnul manazil, tetapi ada kesulitan yaitu, sulit memakai pakaian ihram di pesawat, sulit untuk mengambil air wudhu, sulit untuk menentukan tempat miqot sejajar dengan Masjid Qarnul Manazil yang ditetapkan Rasulullah sebagai batas wilayah miqat bagi penduduk Najd.

- Di Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah. Hal ini sesuai dengan keputusan komisi fatwa MUI tertanggal 25 Maret 1980 yang dikukuhkan kembali tanggal 19 September 1981 tentang miqat haji dan umrah.

Bagi jamaah haji yang sudah berada di Makkah yang akan berihram haji maka miqat Makaninya adalah pemondokan masing-masing untuk melaksanakan haji tamattu, yakni berumroh terlebih dahulu sebelum berhaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement