Legislator: Keputusan Dewas KPK Hanya untuk Senangkan Publik

Sanksi yang diputuskan Dewas KPK tampak seperti hanya untuk menyenangkan publik saja.

Rabu , 01 Sep 2021, 19:19 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam mobil usai Sidang Etik.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam mobil usai Sidang Etik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, menyoroti ihwal sanksi yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, terkait pelanggaran kode etik. Menurut Santoso, sanksi yang diputuskan Dewas KPK tampak seperti hanya untuk menyenangkan publik saja.

"Hal yang diinginkan masyarakat saat ini adalah agar institusi penegak hukum seperti KPK harusnya memberi sanksi yang berat atas pelanggaran kode etik terhadap jajarannya," kata Santoso kepada Republika.co.id, Rabu (1/9).

Santoso berpandangan, keputusan Dewas KPK tersebut jangan sampai mencoreng prestasi yang sudah ditorehkan KPK atas operasi tangan tangan (OTT) kepada menteri sosial, menteri KKP serta terhadap Bupati Probolinggo.

"Publik sepertinya diberi teatrikal drama atas keputusan Dewas KPK ini yang terkesan membela pelaku pelanggaran kode etik yang menurut publik berkategori berat karena bertemu dengan orang yang berperkara di KPK," ujarnya.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu memandang Dewas KPK harus juga memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusan tersebut yang memberinya sanksi berupa pemotongan gaji kepada Lili selama 12 bulan. 

"Atau jalan menuju obat kekecewaan publik saat ini ditebus oleh LP (Lili Pintauli) dengan langkah pengunduran dirinya dari pimpinan KPK sebagai langkah ksatria dan teladan bahwa yang diinginkan masyarakat adalah perilaku pimpinan KPK yang lurus dan berintegritas," ucapnya.