Rabu 01 Sep 2021 17:27 WIB

ABUPI-APKASI Dorong Sinergitas untuk Berdayakan Pelabuhan

Diperlukan sinergitas dari seluruh stakeholder untuk memperkuat pelabuhan.

Ilustrasi aktifitas kapal di pelabuhan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi aktifitas kapal di pelabuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong terwujudnya pengelolaan pelabuhan yang lebih baik agar memberikan manfaat luas. Tujuan tersebut mendasari terselenggaranya webinar dengan tema “Percepatan Peluang Pemerintah Daerah Mengelola Pelabuhan”.

Tujuan diselenggarakannya webinar ini untuk memberikan pemahaman dan wawasan khususnya kepada pemerintah daerah mengenai peluang pemda untuk mengelola atau sebagai penyelenggra pelabuhan sesuai program P3D. Program ini mencakup Pelaksanaan Serah Terima Personal, Pendanaan, Sarana Prasarana, dan Dokumen.

Ketua Umum ABUPI Febrial Fatwa menyampaikan, UU No 17 Tahun 2008 telah memerintahkan adanya pemisahan antara otoritas dengan operator pelabuhan. "Ini terbuka pintu seluas luasnya kepada pihak di luar BUMN khususnya swasta atau BUMD, untuk ikut terlibat secara aktif berinvestasi di dalam usaha jasa kepelabuhanan dan diharapakan untuk bisa memberikan service level jasa kepelabuhanan yang saling bersaing yang ujungnya bisa mencapai pada tingkat keefesienan biaya logistik," ujar Febrial, dalam webinar tersebut, dikutip pada Rabu (1/9).

Ketua Umum APKASI yang diwakili oleh Wakil Bendahara Umum APKASI yang juga Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, menyampaikan, pada awal pengelolaan pelabuhan tidak dimungkiri ada keterbatasan-keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan sinergitas dari seluruh stakeholder untuk memperkuat kapasitas daerah termasuk sinergitas para pelaku usaha kepelabuhan. 

"APKASI memiliki kewajiban moral untuk mendukung anggotanya yang mempunyai potensi kelautan untuk mengembangkan pelabuhan dengan segala aktifitasnya. Kami mengharapkan pemerintah sebagai regulator akan mendukung Pemerintah Daerah yang ingin mengelola pelabuhan di daerah dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada daerah," kata Asmin Laura.

Arif Toha selaku Sesditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan, sesuai UU No 17 2008 diatur bahwa pelabuhan-pelabuhan yang hirarkinya pelabuhan pengumpan baik itu Pengumpan Regional maupun Pengumpan Lokal, dikelola oleh Pemerintah Daerah. 

"Dalam pelaksanaan kewenangannya Pengumpan Regional dikelolah oleh Pemerintah Provinsi dan Pengumpan Lokal dikelola oleh Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya," ujar Arif.

Ia tak memungkiri, pelaksanaan P3D ini belum berjalan kilat, karena definisi dan realisasi perlu disesuaikan. Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah, antara lain memetakan pelabuhan pengumpan dan menginvetarisir UPT yang terdampak P3D dan membentuk tim terpadu percepatan Penyerahan P3D pada pelabuhan pengumpan melalui SK Dirjen. "Seperti yang telah dilaksanakan di Jawa Timur telah dilaksanakan pengecekan bersama terkait dengan aset," kata dia.

Liana Trisnawati selaku sekjen ABUPI, menyatakan, ABUPI siap berkolaborasi dengan APKASI dalam rangka pelaksanaan penyerahan pengelolaan atau sebagai penyelenggara pelabuhan daerah. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang. Ia berharap setelah webinar ini dapat dilakukan kerjasama yang lebih mendalam dengan ABUPI.

"ABUPI siap berkolaborasi dengan APKASI dalam rangka pelaksanaan penyerahan pengelolaan atau sebagai penyelenggara pelabuhan daerah," kata Liana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement