Rabu 01 Sep 2021 16:27 WIB

PB PGRI: Pembubaran BSNP Tergesa-Gesa

BSNP merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kanan) didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi (kedua kanan) saat menyerahkan penghargaan kepada sejumlah guru berprestasi (ilustrasi)
Foto:

Dengan dicabutnya keberadaan BSNP, sebagai penggantinya pemerintah menyesuaikan tugas dan fungsinya menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP). Pemerintah mengundang seluruh anggota BSNP sebelumnya untuk menjadi anggota DPSNP tersebut.

"Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan," ungkap Plt Karo BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, lewat keterangan tertulis, Rabu (1/9).

Anang menjelaskan, penyesuaian tugas dan fungsi BSNP tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Di sana dijelaskan pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Menurut dia, DPSNP akan bertugas dalam memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.

"Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Anang.

Dia juga menerangkan, masih terkait pembubaran BSNP, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi rekomendasi agar struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. Selain itu, ada juga amanat presiden yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian, dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian. Dalam hal itu, kata dia, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek.

"Pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemdikbudristek menyebutkan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan," sambung dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement