Rabu 01 Sep 2021 15:46 WIB

Siswa SD di Kudus Belajar di Mushala karena Kelas Ambrol

Siswa tidak nyaman belajar lesehan di mushala.

Siswa SD di Kudus Belajar di Mushala karena Kelas Ambrol. Ilustrasi ruang kelas rusak di SD Kudus.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Siswa SD di Kudus Belajar di Mushala karena Kelas Ambrol. Ilustrasi ruang kelas rusak di SD Kudus.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) 4 Prambatan Kidul, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di mushala sekolah karena ruang kelasnya ambrol dan belum ada perbaikan.

Menurut Kepala SD 4 Prambatan Kidul Himawanto, siswa yang terpaksa mengikuti proses belajar mengajar di mushala adalah siswa kelas III, menyusul mulai diizinkannya pembelajaran tatap muka sejak Senin (30/8). Sementara siswa kelas II yang ruang kelasnya juga ambrol, memanfaatkan ruang kelas VI.

Baca Juga

Sedangkan siswa kelas VI dialihkan ke ruang serba guna yang sebelumnya digunakan untuk latihan mengoperasikan komputer. Untuk kelas I masih daring karena gurunya masih harus mendampingi suaminya yang sedang sakit.

Salah satu siswa Miftahul Akbar mengakui belajar tanpa dilengkapi meja sangat tidak nyaman. "Menulis materi pelajaran sambil lesehan juga susah," katanya.

Ia berharap bisa mengikuti pembelajaran seperti sebelumnya dilengkapi dengan meja dan kursi. Ruang kelas di SD 4 Prambatan Kidul yang rusak tercatat ada tiga ruang.

Dua ruang kelas di antaranya ambrol dan satu ruang rusak parah dan tidak bisa dimanfaatkan. Ketiga ruang tersebut mengalami kerusakan pada akhir 2020.

Bagian atap ruang kelas I ambrol pada Desember 2020. Atap ruang kelas III ambrol pada Januari 2021.

Sedangkan ruang kelas II kondisinya juga parah karena atapnya mulai rapuh dan harus diberi penyangga. Sekolah sudah mengajukan bantuan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus, namun baru diupayakan usulan bantuannya.

Sekolah ini pada 2019 sudah pernah mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) rehab tiga ruang kelas, yakni kelas IV, V dan VI sehingga dalam waktu berdekatan belum bisa mengajukan DAK lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement