Rabu 01 Sep 2021 08:33 WIB

Pejabat Daerah Diingatkan tak Cari Insentif Tambahan

Kemendagri mengatakan honorarium hanya untuk kontribusi nyata dalam suatu kegiatan. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para pejabat daerah tak mencari upaya untuk menambah insentif di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Ilustrasi dana pemerintah daerah)
Foto: republika
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para pejabat daerah tak mencari upaya untuk menambah insentif di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Ilustrasi dana pemerintah daerah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para pejabat daerah tak mencari upaya untuk menambah insentif di tengah pandemi Covid-19. Honorarium hanya diperuntukan bagi mereka yang benar-benar berkontribusi nyata dalam suatu kegiatan. 

"Kami ingatkan agar masa pandemi ini jangan jadi momentum untuk menaikan insentif melalui honor-honor," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto kepada Republika, Selasa (31/8). 

Baca Juga

Hal ini dilakukan mengingat adanya pemberian honorarium kepada bupati dan sejumlah pejabat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Jember atas pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Menurut Ardian, pemberian honorarium memang terdapat dalam regulasi, untuk membayar seseorang bukan pegawai negeri sipil yang berkontribusi langsung dalam suatu kegiatan di lingkungan pemerintah daerah, seperti tukang gali kubur, tenaga kesehatan, dan guru honorer. 

Sementara, para pejabat daerah menerima gaji dan tunjangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing. Honorarium bisa saja diberikan kepada para pejabat daerah apabila mereka benar-benar berkontribusi nyata dalam kegiatan. 

Baca juga : Moeldoko akan Laporkan ICW ke Polisi

Namun, pemerintah daerah perlu memikirkan ulang jika dalam suatu kegiatan tersebut para pejabat daerah hanya melakukan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya. Prinsip efisiensi dan efektivitas harus dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Honor hanya bisa diberikan apabila seseorang memiliki kontribusi yang nyata dalam kegiatan dan dalam pelaksanaannya harus selektif, efisien, tidak boros dan tidak duplikasi dengan pendanaan lainnya," kata Ardian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement